Dasar hukum riksa uji pesawat angkat angkut terdiri dari:
Kewajiban dan sanksi terkait riksa uji pesawat angkat angkut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tersebut adalah:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
(1) Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut.
(2) Syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan/atau standar di bidang Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut.
BAB IX
SANKSl
Pasal 186
Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Keija dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan.
[display-posts category=”artikel” exclude_current=”true” include_excerpt=”true” image_size=”thumbnail” ]
Riksa uji eskalator adalah proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa…
Riksa uji deaerator merupakan proses penting dalam pemeliharaan peralatan pembangkit tenaga uap. Deaerator, yang berfungsi…
Riksa uji jib crane adalah proses pemeriksaan teknis yang dilakukan untuk memastikan bahwa jib crane…
Riksa uji mobil crane adalah proses penting dalam memastikan bahwa alat berat ini berfungsi dengan…
Inspeksi pallet mover adalah proses krusial untuk memastikan bahwa alat ini berfungsi dengan aman, efisien,…
Riksa uji scissor lift merupakan proses inspeksi mendetail yang bertujuan untuk memastikan bahwa peralatan ini…