Pertanyaan dan jawaban Seputar PJK3

Pertanyaan dan jawaban seputar PJK3 adalah kumpulan informasi dalam format tanya jawab yang bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Informasi ini mencakup definisi, peran, regulasi, dan layanan yang diberikan oleh PJK3, serta panduan bagi perusahaan yang ingin memahami pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam operasional mereka.

Apa itu PJK3 ?

Apa itu PJK3 ?
PJK3 adalah perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyediakan layanan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. PJK3 berperan dalam melakukan inspeksi, pengujian, audit, dan konsultasi di bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk memastikan bahwa peralatan, mesin, dan sistem kerja yang digunakan di tempat kerja memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Layanan yang disediakan oleh PJK3 mencakup berbagai sektor industri, seperti pengujian peralatan angkat, uap, listrik, proteksi kebakaran, dan lain-lain, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi para pekerja serta aset perusahaan.

PJK3 Riksa Uji adalah layanan yang diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk melakukan inspeksi dan pengujian terhadap peralatan dan instalasi kerja guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

Ada Berapa jenis PJK3 Yang Terdaftar sebagai

PJK3 Kemnaker​

Setidaknya ada 6 jenis PJK3 yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Nomor 4 Tahun 1995, yang terdaftar sebagai PJK3 Kemnaker:  

  • Jasa Konsultan K3
  • Jasa Audit K3
  • Jasa Pembinaan K3
  • Jasa Pabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi dan Instalasi Teknik K3
  • Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
  • Jasa Pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja

Apa itu Sertifikat PJK3 ?

Apa itu Sertifikat PJK3 ? Sertifikat PJK3 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, yang memberikan wewenang kepada sebuah perusahaan yang telah memenuhi peraturan pjk3 untuk bertindak sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Sertifikat ini menandakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis, administrasi, serta memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi untuk melakukan berbagai layanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti inspeksi, pengujian, pelatihan, dan konsultasi.
Sertifikat PJK3 menjadi bukti legalitas dan kompetensi perusahaan dalam memberikan jasa K3, serta menjamin bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.

Apakah PT. Cipta Mas Jaya Masuk Ke Dalam

Daftar PJK3 di Indonesia ?​


Ya, PT. Cipta Mas Jaya termasuk dalam daftar perusahaan PJK3 di Indonesia sebagai PJK3 Riksa Uji yang diakui di Indonesia. Perusahaan ini telah mendapatkan sertifikasi untuk menyediakan berbagai layanan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT. Cipta Mas Jaya memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan pemeriksaan teknis dan pengujian peralatan industri guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku​

Apa Perbedaan PJK3 dengan PJK3 Riksa Uji ?

PJK3 adalah singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yakni perusahaan yang menyediakan berbagai layanan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pelatihan K3, konsultasi K3, audit, dan pembinaan. PJK3 bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mematuhi regulasi K3 dan menciptakan lingkungan kerja yang aman melalui penerapan sistem manajemen keselamatan kerja.

PJK3 Riksa Uji adalah jenis khusus dari PJK3 yang fokus pada pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap peralatan dan fasilitas yang digunakan di tempat kerja. Riksa Uji mencakup pengujian teknis terhadap peralatan seperti pesawat angkat, bejana tekan, instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, dan alat angkut, untuk memastikan bahwa peralatan tersebut memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh regulasi K3.

Singkatnya, PJK3 mencakup berbagai layanan K3 secara umum, sementara PJK3 Riksa Uji secara spesifik menangani pengujian dan pemeriksaan teknis peralatan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang apa?

Pasal 173 Permenaker No. 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengoperasian, atau modifikasi Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus melalui pemeriksaan dan pengujian. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3, Penguji K3, atau Ahli K3 di bidang tersebut, sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh peraturan.

  • (1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
  • (2) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemakaian, Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
  • (3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) harus dilakukan oleh:
  • a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
  • b. Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; atau
  • c. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  • (4) Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan/atau standar Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Scroll to top