PT. Cipta Mas Jaya

PJK3 Riksa Uji | Penyedia Jasa Inspeksi K3

Pertanyaan Seputar Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut

Pertanyaan Seputar Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut

Halaman ini menyajikan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan oleh pemilik pesawat angkat dan angkut serta pihak terkait lainnya. Temukan informasi mengenai standar keselamatan, prosedur inspeksi, pemeliharaan, dan teknologi terbaru dalam riksa uji untuk memastikan operasional peralatan Anda berjalan aman dan efisien. Dengan sumber daya ini, Anda dapat memahami lebih baik bagaimana menjaga kinerja dan keamanan pesawat angkat dan angkut Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bagaimana ruang lingkup pengawasan K3 pesawat angkat angkut?

Ruang lingkup pengawasan K3 pesawat angkat angkut mencakup beberapa aspek utama untuk memastikan keselamatan dalam pengoperasian peralatan angkat dan angkut. Pengawasan meliputi:

1. Pemeriksaan Fisik dan Fungsional: Pengawasan dilakukan pada kondisi fisik pesawat angkat seperti crane, forklift, hoist, serta komponen pendukungnya seperti kabel baja, kait, motor penggerak, dan sistem rem untuk mendeteksi keausan, kerusakan, atau potensi kegagalan fungsi.
2. Pengujian Kapasitas dan Stabilitas: Dilakukan pengujian untuk memastikan bahwa peralatan beroperasi sesuai dengan kapasitas angkat yang ditentukan serta memiliki stabilitas yang memadai selama proses pengangkatan dan pemindahan beban.
3. Sistem Keselamatan: Pengawasan juga mencakup evaluasi sistem keselamatan seperti limiter beban, emergency stop, dan alarm keselamatan, guna mencegah kecelakaan yang dapat timbul akibat overload atau kerusakan teknis.
4. Dokumentasi dan Sertifikasi: Setiap pemeriksaan harus terdokumentasi dengan baik, dan hasilnya harus sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku. Jika peralatan lulus pengujian, akan diberikan sertifikasi kelayakan operasional.
5. Pelatihan Operator: Pengawasan meliputi kemampuan dan kelayakan operator yang mengoperasikan peralatan angkat angkut, memastikan mereka memiliki sertifikasi dan pelatihan yang sesuai.
6. Perawatan Berkala: Pengawasan K3 juga mencakup pemeliharaan dan perawatan rutin peralatan untuk mencegah terjadinya kerusakan mendadak yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.

Apa saja hal-hal yang dilarang pada saat mengoperasikan Pesawat Angkut?

Berikut adalah beberapa hal yang dilarang saat mengoperasikan Pesawat Angkut guna menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan kerja:

1. Mengangkat beban melebihi kapasitas angkat: Setiap pesawat angkut memiliki batas kapasitas angkat yang sudah ditentukan. Mengangkat beban yang melebihi kapasitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan alat dan kecelakaan.
2. Mengoperasikan alat tanpa pelatihan atau sertifikasi: Operator yang tidak memiliki lisensi atau pelatihan yang sesuai dilarang mengoperasikan pesawat angkut karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
3. Mengoperasikan alat dalam kondisi rusak atau tidak layak: Menggunakan pesawat angkut dengan komponen yang rusak, seperti rem, kabel baja, atau motor yang tidak berfungsi, sangat berbahaya.
4. Mengoperasikan alat di area yang tidak stabil atau permukaan yang tidak rata: Area operasi harus aman dan stabil untuk mencegah pesawat angkut terguling atau kehilangan keseimbangan.
5. Mengangkat beban tanpa memperhatikan pengaman: Dilarang mengangkat beban yang tidak diikat dengan benar atau tidak aman, karena beban bisa jatuh atau menyebabkan kecelakaan.
6. Membiarkan beban tergantung di udara tanpa pengawasan: Membiarkan beban menggantung tanpa diawasi dalam waktu yang lama dapat berbahaya bagi orang-orang di sekitarnya.
7. Mengoperasikan alat dalam kondisi cuaca buruk: Kondisi cuaca buruk seperti hujan lebat, badai, atau angin kencang dapat memengaruhi stabilitas pesawat angkut, sehingga berisiko tinggi untuk dioperasikan dalam kondisi tersebut.
8. Mengoperasikan alat di area ramai tanpa pengaturan yang baik: Memastikan area di sekitar pesawat angkut steril dari pekerja atau barang lain yang dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Siapa yang melakukan riksa uji pesawat angkat angkut?

Riksa uji pesawat angkat dan angkut dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikasi, seperti teknisi dan insinyur dari lembaga inspeksi tersertifikasi, termasuk PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Di Indonesia, regulasi mengenai riksa uji ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Regulasi ini mengharuskan peralatan diperiksa secara berkala oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan keselamatan dan kinerja operasional sesuai standar yang berlaku.

Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut dapat dilakukan oleh beberapa pihak yang berkompeten, yaitu:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan yang merupakan Spesialis K3 di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  2. Penguji K3 yang memiliki keahlian serta kompetensi khusus dalam bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  3. Ahli K3 yang berfokus pada bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, yang telah memiliki sertifikasi dan pengalaman di bidang tersebut.

Berapa tahun pengujian pesawat angkat angkut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, pengujian atau riksa uji pesawat angkat dan angkut dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. Selain itu, pengujian juga dapat dilakukan lebih sering jika terdapat indikasi kerusakan, perubahan fungsi, atau setelah dilakukan perbaikan besar. Pemeriksaan berkala ini penting untuk memastikan bahwa peralatan tetap dalam kondisi aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

Scroll to top