Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang Pencahayaan

Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 mengatur standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, termasuk standar pencahayaan, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat. Standar pencahayaan dalam peraturan ini meliputi pencahayaan alami dan buatan, persyaratan agar tidak menyilaukan dan tidak menimbulkan bayangan, serta penetapan Nilai Ambang Batas (NAB) pencahayaan untuk mencegah bahaya kecelakaan kerja, meskipun detail NAB spesifik untuk setiap jenis aktivitas tidak disajikan di sini.


Poin-poin Penting mengenai Standar Pencahayaan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018:

Jenis Pencahayaan:

Mencakup pencahayaan alami (sinar matahari) dan pencahayaan buatan.

Tujuan:

Untuk memastikan pekerja dapat melihat secara detail, melakukan tugas visual dengan mudah, serta bergerak dan bekerja dengan aman.

Karakteristik Pencahayaan:

Harus memenuhi kriteria tidak silau, tidak berkedip, tidak menimbulkan bayangan yang mengganggu, dan intensitas cahaya yang menyebar merata.

Nilai Ambang Batas (NAB):

Permenaker ini menetapkan NAB pencahayaan, yang merupakan standar faktor bahaya di tempat kerja. Jika intensitas cahaya kurang dari NAB, perusahaan bisa menambahkan pencahayaan; jika berlebihan, bisa mengurangi intensitas atau menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Pentingnya Pencahayaan yang Tepat:

Meningkatkan Keselamatan:

Pencahayaan yang memadai sangat penting untuk mendeteksi bahaya dan mencegah kecelakaan kerja.

Meningkatkan Produktivitas:

Lingkungan kerja dengan pencahayaan yang baik dapat meningkatkan kenyamanan dan prestasi kerja.

Mencegah Kelelahan Mata:

Pencahayaan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kelelahan mata pada pekerja.

Tindakan yang Dapat Dilakukan:

Pengukuran:

Lakukan pengukuran intensitas cahaya di tempat kerja untuk memastikan sesuai dengan NAB yang ditetapkan.

Penyesuaian:

Jika intensitas cahaya tidak sesuai, lakukan penyesuaian dengan menambahkan atau mengurangi intensitas cahaya.

Sosialisasi:

Berikan sosialisasi kepada pekerja mengenai pentingnya pencahayaan yang aman dan cara bekerja dengan aman terkait kesehatan mata.

Baca lebih lanjut tetang Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja.

Artikel Yang Diperbarui:

  • Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan
    Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan

    Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap peralatan bertekanan seperti boiler (pesawat uap),...

  • PJK3 di Cilegon
    PJK3 di Cilegon

    PT. Cipta Mas Jaya adalah salah satu perusahaan PJK3 yang memiliki izin resmi dan terdaftar di Kemnaker untuk menyediakan layanan...

  • PJK3 di Kabupaten Lebak
    PJK3 di Kabupaten Lebak

    PT. Cipta Mas Jaya adalah salah satu perusahaan PJK3 yang telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Kemnaker untuk menyediakan...

  • Syarat Lift Rumah Sakit
    Syarat Lift Rumah Sakit

    Syarat lift rumah sakit adalah ketentuan teknis dan fungsional yang harus dipenuhi oleh sistem lift agar dapat digunakan secara aman,...

  • Riksa Uji Bed Lift Rumah Sakit
    Riksa Uji Bed Lift Rumah Sakit

    Riksa uji bed lift rumah sakit adalah proses inspeksi dan pengujian untuk memastikan keselamatan dan keandalan operasional lift tempat tidur...

Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang Pencahayaan
Scroll to top