Pengesahan Gambar Elevator dan Eskalator

Pengesahan gambar elevator dan eskalator adalah proses persetujuan desain teknis dari sistem angkutan vertikal oleh instansi berwenang untuk memastikan bahwa perancangannya telah sesuai dengan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.

Pengesahan gambar elevator dan eskalator adalah proses verifikasi teknis yang dilakukan oleh instansi berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal K3, untuk memastikan bahwa rancangan sistem elevator (lift) dan eskalator sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku. Pengesahan ini mencakup penilaian terhadap gambar teknis, spesifikasi komponen, sistem penggerak, sistem kendali, hingga sistem proteksi keselamatan pengguna. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk mencegah potensi kecelakaan kerja serta menjamin bahwa instalasi elevator dan eskalator dapat beroperasi secara aman dan andal.


Elevator adalah:

Elevator, atau sering disebut juga lift, adalah alat transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang dari satu lantai ke lantai lainnya dalam sebuah bangunan. Elevator biasanya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan lainnya untuk memudahkan mobilitas.


Secara lebih rinci, elevator memiliki beberapa fungsi dan karakteristik utama:

  • Transportasi Vertikal:
    Elevator dirancang untuk bergerak naik dan turun secara vertikal, memindahkan orang dan barang antar lantai.
  • Pengganti Tangga:
    Elevator seringkali menjadi pilihan utama untuk mobilitas vertikal di bangunan bertingkat, menggantikan penggunaan tangga.
  • Efisiensi dan Aksesibilitas:
    Elevator membantu meningkatkan efisiensi waktu dan memfasilitasi aksesibilitas, terutama bagi orang dengan disabilitas atau untuk memindahkan barang berat.
  • Berbagai Jenis:
    Elevator hadir dalam berbagai jenis, mulai dari elevator penumpang, elevator barang, hingga elevator khusus untuk kebutuhan tertentu.
  • Keamanan:
    Elevator dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan untuk memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan.
  • Pentingnya dalam Bangunan Modern:
    Elevator telah menjadi bagian integral dari infrastruktur modern, terutama di perkotaan dengan bangunan tinggi.

Eskalator adalah

Eskalator adalah tangga berjalan otomatis yang digunakan untuk mengangkut orang dari satu lantai ke lantai lain, terutama di bangunan bertingkat seperti pusat perbelanjaan, stasiun, dan bandara. Eskalator dirancang sebagai transportasi vertikal yang berkelanjutan, dengan anak tangga yang bergerak terus menerus mengikuti jalur rantai yang digerakkan oleh motor listrik.


Berikut beberapa poin penting mengenai eskalator:

  • Cara kerja:
    Eskalator menggunakan sistem sabuk konveyor dengan anak tangga yang bergerak terus menerus di jalur melingkar.
  • Fungsi:
    Memfasilitasi perpindahan vertikal antar lantai pada bangunan dengan lalu lintas orang yang tinggi.
  • Keamanan:
    Dilengkapi dengan pegangan tangan yang bergerak seirama dengan anak tangga untuk menjaga keseimbangan penumpang.
  • Aplikasi:
    Umumnya ditemukan di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandara, stasiun kereta api, dan bangunan bertingkat lainnya.

Perbedaan lift dan eskalator

Lift dan eskalator adalah dua jenis alat transportasi vertikal yang berbeda. Lift (juga disebut elevator) adalah kabin yang bergerak naik turun dalam poros vertikal, digunakan untuk mengangkut orang dan barang antar lantai. Eskalator adalah tangga berjalan yang secara otomatis bergerak naik atau turun, dirancang untuk memfasilitasi pergerakan orang antar lantai, terutama di area dengan lalu lintas tinggi.


Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara lift dan eskalator:

Cara Kerja:

  • Lift:
    Menggunakan sistem kabel atau hidrolik untuk menggerakkan kabin naik dan turun.
  • Eskalator:
    Menggunakan motor dan rantai untuk menggerakkan anak tangga secara terus menerus.

Fungsi:

  • Lift:
    Mengangkut orang dan barang secara vertikal, terutama di bangunan tinggi atau kompleks dengan banyak lantai.
  • Eskalator:
    Memfasilitasi pergerakan orang antar lantai, terutama di tempat umum dengan lalu lintas tinggi seperti pusat perbelanjaan atau stasiun.

Penggunaan:

  • Lift:
    Cocok untuk mengangkut penumpang dalam jumlah terbatas dan barang bawaan, serta untuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  • Eskalator:
    Ideal untuk pergerakan massal orang, terutama pada jarak pendek dan menengah.

Efisiensi:

  • Lift: Lebih efisien dalam hal energi karena hanya beroperasi saat dibutuhkan.
  • Eskalator: Mengonsumsi energi terus menerus, bahkan saat tidak ada penumpang.

Kenyamanan dan Keamanan:

  • Lift: Memberikan privasi dan keamanan lebih karena merupakan ruang tertutup.
  • Eskalator: Lebih terbuka, tetapi beberapa orang mungkin merasa lebih aman dengan lift, terutama di lantai yang lebih tinggi.

Contoh Penggunaan:

  • Lift: Gedung pencakar langit, rumah sakit, bandara.
  • Eskalator: Pusat perbelanjaan, stasiun kereta api, bandara, gedung perkantoran.

Lift dan eskalator memiliki peran yang berbeda dalam transportasi vertikal. Lift lebih cocok untuk transportasi vertikal yang efisien dan aman, sementara eskalator lebih cocok untuk pergerakan orang secara berkelanjutan dalam jarak pendek. Pilihan antara lift dan eskalator tergantung pada kebutuhan spesifik bangunan, arus lalu lintas, dan anggaran.


K3 Elevator dan Eskalator

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada elevator dan eskalator adalah seperangkat aturan dan praktik yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pengguna serta pekerja yang terlibat dalam pengoperasian dan pemeliharaan elevator dan eskalator. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari desain, instalasi, pengujian, pemeliharaan, hingga pengoperasian.


Tujuan K3 Elevator dan Eskalator:

  • Mencegah Kecelakaan:
    Mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat kesalahan dalam penggunaan, pemeliharaan, atau kondisi elevator dan eskalator yang tidak aman.
  • Melindungi Pengguna dan Pekerja:
    Memastikan keselamatan dan kesehatan pengguna elevator dan eskalator, serta pekerja yang bertanggung jawab atas operasional dan perawatannya.
  • Meningkatkan Efisiensi:
    Dengan penerapan K3 yang baik, operasional elevator dan eskalator dapat berjalan lebih lancar dan efisien, mengurangi downtime dan biaya operasional.
  • Memenuhi Regulasi:
    Mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar terkait K3 elevator dan eskalator yang berlaku.

Aspek Penting K3 Elevator dan Eskalator:

  • Peraturan dan Standar:
  • Permenaker No. 6 Tahun 2017: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator sesuai BPK RI.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Internasional: Menjadi acuan dalam penerapan K3.
  • Pelatihan dan Sertifikasi:
  • Pelatihan K3 untuk operator, teknisi, dan pengawas elevator dan eskalator.
  • Sertifikasi untuk operator dan teknisi yang kompeten.
  • Pemeriksaan dan Pengujian:
  • Pemeriksaan dan pengujian berkala untuk memastikan kondisi elevator dan eskalator yang baik.
  • Pemeriksaan khusus dan ulang jika diperlukan.
  • Perawatan dan Perbaikan:
  • Pemeliharaan rutin sesuai jadwal dan standar yang ditetapkan.
  • Perbaikan segera jika ditemukan kerusakan atau masalah.
  • Pengoperasian yang Aman:
  • Penerapan prosedur pengoperasian yang aman oleh operator terlatih.
  • Penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai oleh pekerja.
  • Faktor Lingkungan:
  • Memperhatikan kondisi lingkungan sekitar elevator dan eskalator.
  • Memastikan pencahayaan, ventilasi, dan akses yang memadai.

Dengan penerapan K3 yang komprehensif, elevator dan eskalator dapat menjadi moda transportasi yang aman dan efisien, serta memberikan kenyamanan bagi penggunanya.


Permenaker tentang elevator dan eskalator

Permenaker tentang elevator dan eskalator mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Elevator dan Eskalator. Peraturan ini mengatur persyaratan K3 untuk penggunaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemeriksaan elevator dan eskalator untuk mencegah kecelakaan kerja dan memastikan keselamatan pengguna dan pekerja.


Poin-poin Penting dalam Permenaker No. 6 Tahun 2017:

  • Definisi:
    Peraturan ini mendefinisikan elevator dan eskalator, serta bagian-bagiannya.
  • Persyaratan K3:
    Terdapat persyaratan K3 yang harus dipenuhi dalam perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemeriksaan elevator dan eskalator.
  • Pengawasan:
    Peraturan ini juga mengatur pengawasan K3 elevator dan eskalator, termasuk peran Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang terkait.
  • Kewajiban Pengusaha:
    Pengusaha wajib menerapkan persyaratan K3 elevator dan eskalator di tempat kerja.
  • Pemeriksaan Berkala:
    Elevator dan eskalator harus diperiksa dan diuji secara berkala, minimal satu tahun sekali, oleh pihak yang berwenang.
  • Operator Berkompeten:
    Pengoperasian elevator dan eskalator harus dilakukan oleh operator yang berkompeten dan memiliki lisensi.
  • Tujuan Permenaker:
  • Mencegah terjadinya kecelakaan kerja terkait penggunaan elevator dan eskalator.
  • Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja pengguna elevator dan eskalator.
  • Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya K3 elevator dan eskalator.
  • Pentingnya K3:
    K3 elevator dan eskalator sangat penting karena kesalahan dalam penggunaan atau pemeliharaan dapat menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian. Penerapan peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak yang terlibat.

Permenaker no. per. 03/men/1999 tentang syarat-syarat k3 lift untuk pengangkutan orang dan barang

Permenaker No. 03/Men/1999 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang. Peraturan ini menetapkan standar keselamatan yang harus dipenuhi dalam perencanaan, pembuatan, pemasangan, penggunaan, dan perawatan lift untuk memastikan keamanan pengguna dan mencegah kecelakaan.


Pokok-pokok isi Permenaker No. 03/Men/1999:

  • Definisi:
    Menjelaskan tentang pesawat lift, pengurus, dan pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan lift.
  • Kewajiban Pengurus:
    Mengatur kewajiban pengurus dalam memastikan keselamatan lift, termasuk perizinan, perawatan, dan pemeriksaan berkala.
  • Kewajiban Pengawas:
    Menjelaskan peran pengawas K3 dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.
  • Standar Teknis:
    Mengacu pada standar teknis yang berlaku dalam perencanaan, pembuatan, pemasangan, dan perawatan lift.
  • Perubahan dan Pembaharuan:
    Permenaker ini telah mengalami perubahan melalui Permenaker No. 32 Tahun 2015, yang mencabut beberapa pasal dan menambahkan ketentuan baru terkait pembuatan, pemasangan, dan perubahan lift.
  • Pentingnya Permenaker No. 03/Men/1999:
  • Keselamatan Pengguna: Memastikan keselamatan pengguna lift dalam pengangkutan orang dan barang.
  • Pencegahan Kecelakaan: Mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin terjadi akibat kelalaian dalam penggunaan lift.
  • Kepatuhan Hukum: Menjadi acuan bagi pengurus dan pihak terkait dalam menjalankan operasional lift sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Perubahan dan Pembaharuan:
  • Permenaker No. 32 Tahun 2015 mencabut beberapa pasal dalam Permenaker No. 03/Men/1999 dan menambahkan ketentuan baru terkait pembuatan, pemasangan, dan perubahan lift.
  • Salah satu perubahan penting adalah Pasal 25A yang menyatakan bahwa pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan lift dilakukan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Permenaker No. 03/Men/1999, beserta perubahannya, merupakan peraturan penting yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja lift. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan terkait penggunaan lift.


Riksa Uji K3 Elevator dan Eskalator

Riksa Uji K3 Elevator dan Eskalator adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan bahwa elevator dan eskalator berfungsi dengan aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan aspek mekanis, elektrik, dan operasional untuk menghindari potensi risiko dan menjamin keselamatan pengguna.

Tujuan Riksa Uji K3 Elevator dan Eskalator:

  • Menjamin keselamatan pengguna:
  • Memastikan elevator dan eskalator dalam kondisi laik pakai dan aman digunakan, mengurangi risiko kecelakaan.
  • Memenuhi standar keselamatan:
  • Memastikan bahwa elevator dan eskalator beroperasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
  • Mencegah kerusakan lebih lanjut:
  • Mendeteksi potensi kerusakan sejak dini, sehingga dapat diperbaiki sebelum menjadi masalah yang lebih serius.
  • Mendapatkan Surat Izin Layak Operasi (SILO):

Riksa uji adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan SILO, yang merupakan bukti bahwa elevator dan eskalator telah memenuhi standar keselamatan.

Proses Riksa Uji:

  1. Pemeriksaan data teknis:
    Memeriksa dokumen teknis elevator dan eskalator untuk memastikan kesesuaian dengan standar.
  2. Pengamatan visual:
    Melakukan pengecekan visual terhadap seluruh komponen elevator dan eskalator.
  3. Pengujian fungsional:
    Menguji fungsi elevator dan eskalator, termasuk sistem rem, penggerak, dan sistem keamanan lainnya.
  4. Pengujian beban:
    Melakukan uji beban untuk memastikan kapasitas angkut elevator dan eskalator.
  5. Pembuatan laporan:
    Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang berisi temuan dan rekomendasi perbaikan.

Pihak yang Melakukan Riksa Uji:

  • Riksa uji elevator dan eskalator harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten dan memiliki sertifikasi, seperti Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator.
  • Perusahaan yang memiliki elevator dan eskalator wajib melakukan riksa uji secara berkala, minimal setahun sekali.

Manfaat Riksa Uji:

  • Meningkatkan keselamatan:
    Mencegah kecelakaan dan cedera pada pengguna elevator dan eskalator.
  • Meningkatkan kenyamanan:
    Memastikan elevator dan eskalator berfungsi dengan baik, sehingga memberikan pengalaman pengguna yang lebih nyaman.
  • Mengurangi biaya perawatan:
    Mendeteksi kerusakan sejak dini, sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum kerusakan menjadi lebih parah.
  • Memenuhi regulasi:
    Memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundangan terkait keselamatan kerja.

Dengan melakukan riksa uji secara rutin dan berkala, dapat dipastikan bahwa elevator dan eskalator tetap beroperasi dengan aman dan handal, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna.


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGUJIAN GAMBAR RENCANA ESKALATOR/TRAVELATOR

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGUJIAN GAMBAR RENCANA ESKALATOR/TRAVELATOR MELALUI PORTAL TEMANKU

NOPROSES/KEGIATANPIHAK PEMOHONPIHAK VERIFIKATORKOORDINATORKONSULTANKETERANGAN
1Pendaftaran AkunMulaiPemohon dapat melakukan pendaftaran akun sebagai Pemohon Baru atau Login jika sudah memiliki akun.
2Verifikasi AkunPemohon menerima email notifikasi aktivasi akun. Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan.
3Pengajuan AplikasiPemohon melakukan pengajuan aplikasi baru. Mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
4Verifikasi Kelengkapan DokumenVerifikator memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah. Jika ada kekurangan, Verifikator menginformasikan Pemohon untuk melengkapi.
5Perbaikan DokumenJika ada kekurangan dokumen, Pemohon melakukan perbaikan dan mengunggah kembali dokumen.
6Penjadwalan PengujianKoordinator melakukan penjadwalan pengujian berdasarkan ketersediaan tim dan alat.
7Pelaksanaan PengujianTim pengujian melakukan pengujian gambar rencana eskalator/travelator.
8Analisis Hasil PengujianKonsultan melakukan analisis hasil pengujian. Membuat laporan hasil pengujian.
9Pemberitahuan Hasil PengujianKoordinator memberitahukan hasil pengujian kepada Pemohon.
10Penerbitan SertifikatJika hasil pengujian memenuhi standar, Koordinator menerbitkan sertifikat.
11Penolakan AplikasiJika hasil pengujian tidak memenuhi standar, aplikasi ditolak. Pemohon dapat mengajukan kembali setelah melakukan perbaikan.
12Pengarsipan DokumenDokumen aplikasi dan hasil pengujian diarsipkan.
13Selesai

KETERANGAN TAMBAHAN:

A. Persyaratan Dokumen Pengujian Gambar Eskalator/Travelator:

  1. Gambar rencana teknis eskalator/travelator (layout, potongan, detail).
  2. Data teknis eskalator/travelator (kapasitas, kecepatan, daya).
  3. Sertifikat uji tipe eskalator/travelator dari pabrikan.
  4. Dokumen legalitas perusahaan pemohon.
  5. Dokumen lain yang relevan (misalnya, hasil perhitungan beban, analisis risiko, dll.).

B. Batas Waktu Proses:

  1. Verifikasi Kelengkapan Dokumen: 2 (dua) hari kerja setelah pengajuan.
  2. Penjadwalan Pengujian: 3 (tiga) hari kerja setelah verifikasi dokumen lengkap.
  3. Pelaksanaan Pengujian: 5 (lima) hari kerja setelah penjadwalan.
  4. Analisis Hasil Pengujian: 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pengujian.
  5. Pemberitahuan Hasil Pengujian: 1 (satu) hari kerja setelah analisis hasil.
  6. Penerbitan Sertifikat: 2 (dua) hari kerja setelah pemberitahuan hasil pengujian memenuhi standar.

C. Biaya Pengujian: Sesuai dengan peraturan yang berlaku.

D. Media Komunikasi: Portal Temanku (https://www.google.com/search?q=temanku.com), email, dan telepon.


Pengesahan Gambar Elevator dan Eskalator
Scroll to top