PJK3 Pesawat Angkat Angkut

PJK3 Pesawat Angkat Angkut adalah perusahaan jasa yang telah mendapat penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi pada berbagai jenis pesawat angkat dan angkut.

PJK3 Pesawat Angkat Angkut adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang secara spesifik menawarkan layanan terkait pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi pada berbagai jenis pesawat angkat dan pesawat angkut. Layanan ini bertujuan untuk memastikan peralatan berat tersebut beroperasi sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja.

Peralatan yang termasuk dalam kategori pesawat angkat dan angkut sangat beragam, seperti:

  • Pesawat angkat: Crane (kran), takel, gondola, dan lift.
  • Pesawat angkut: Forklift, truk derek, dan kereta gantung.

PJK3 adalah

PJK3 adalah singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PJK3 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu perusahaan lain memenuhi syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PJK3 adalah perusahaan atau badan usaha yang mendapat penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tujuan utama PJK3

Tujuan utama PJK3 adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan kesadaran K3 bagi para pekerja.

Ciri-ciri PJK3 yang resmi:

  • Ditunjuk oleh Kemnaker RI: PJK3 harus mendapatkan surat penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  • Memiliki tenaga ahli K3: PJK3 memiliki tenaga ahli K3 yang telah memiliki sertifikat dari Kemnaker.
  • Berbadan hukum: PJK3 harus memiliki badan hukum dan izin usaha yang sesuai.

Contoh layanan yang disediakan PJK3:

  • Pelatihan dan pembinaan K3: Seperti pelatihan ahli K3 umum atau spesialis.
  • Pemeriksaan dan pengujian teknis: Termasuk pemeriksaan alat-alat berat, instalasi listrik, atau bejana tekan.
  • Konsultansi K3: Memberikan saran dan panduan kepada perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen K3.
  • Audit K3: Melakukan audit untuk memastikan perusahaan sudah mematuhi semua peraturan K3 yang berlaku.

Tugas utama PJK3 Pesawat Angkat Angkut

PJK3 bidang pesawat angkat angkut memiliki beberapa tugas penting sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut:

  • PJK3 Riksa Uji Melakukan pemeriksaan dan pengujian (riksa uji): Memastikan kelayakan operasi peralatan baru atau yang sudah lama digunakan secara berkala.
  • PJK3 Fabriksai dan Instalasi: Pemasangan dan perakitan, Mengawasi dan memastikan proses pemasangan peralatan sesuai dengan standar K3.
  • PJK3 Maintenance Pemeliharaan dan perbaikan: Memberikan rekomendasi atau melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan untuk menjaga kondisi alat.
  • PJK3 Audit Konsultasi K3: Memberikan pendampingan teknis dan menyusun kebijakan atau prosedur K3 bagi perusahaan.
  • PJK3 Pembinaan Pelatihan K3: Menyelenggarakan pelatihan untuk operator, teknisi, dan juru ikat (rigger) agar kompeten dan memiliki lisensi K3.
PJK3 Pesawat Angkat Angkut adalah lembaga resmi yang berwenang dalam melakukan riksa uji dan inspeksi teknis terhadap peralatan angkat-angkut guna menjamin keselamatan kerja.

Landasan hukum

Dasar hukum utama yang mengatur kegiatan ini di Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970: Tentang Keselamatan Kerja.
  • Permenaker Nomor 8 Tahun 2020: Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Peraturan ini menggantikan Permenaker Nomor 05/MEN/1985.
  • Permenaker Nomor 4 Tahun 1995: Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Perbedaan PJK3 dengan Ahli K3

Penting untuk membedakan antara PJK3 sebagai sebuah lembaga dan Ahli K3 sebagai individu:

KriteriaPJK3Ahli K3
DefinisiPerusahaan atau badan usaha berbadan hukum yang menyediakan layanan K3 secara kelembagaan dan telah mendapat penunjukan dari Kemnaker.Individu yang memiliki keahlian khusus di bidang K3, telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan, dan memiliki sertifikat.
Ruang LingkupMemiliki cakupan yang lebih luas, termasuk fasilitas, peralatan pengujian, dan kemampuan menyelenggarakan pelatihan.Lebih berfokus pada kapabilitas personal dan menjalankan tugas sebagai pelaksana teknis atau pengawas berdasarkan keahlian individu.
Saling MelengkapiPJK3 seringkali menjadi tempat Ahli K3 bekerja. Keberadaan Ahli K3 di dalam tim bahkan menjadi salah satu syarat agar sebuah perusahaan bisa mendapatkan penunjukan sebagai PJK3.Bekerja di bawah naungan PJK3 untuk melakukan tugas-tugas teknis seperti pemeriksaan dan pengujian peralatan.
PJK3 Pesawat Angkat Angkut adalah penyedia layanan K3 yang fokus pada pemeriksaan kelayakan teknis alat-alat angkat dan angkut agar dapat beroperasi secara aman.

PJK3 Riksa Uji


PJK3 Riksa Uji adalah layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan atau badan usaha yang telah mendapat penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian K3. Riksa uji ini bertujuan memastikan bahwa peralatan kerja, mesin, maupun instalasi yang digunakan perusahaan tetap aman, andal, dan sesuai dengan standar teknis serta regulasi K3 yang berlaku.

Pelaksanaan riksa uji oleh PJK3 mencakup berbagai jenis peralatan, mulai dari pesawat angkat angkut, pesawat uap dan bejana tekan, hingga instalasi listrik dan sistem proteksi kebakaran. Setiap pemeriksaan dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Hasil dari riksa uji akan dituangkan dalam laporan resmi yang bisa dijadikan dasar untuk penerbitan sertifikat kelayakan atau rekomendasi perbaikan.

Keberadaan PJK3 Riksa Uji sangat penting bagi perusahaan karena tidak hanya membantu memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan produktivitas kerja. Dengan peralatan yang terjamin kelayakannya, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalisasi dan operasional perusahaan dapat berjalan lebih lancar serta efisien.

PJK3 Riksa Uji adalah lembaga atau perusahaan yang mendapat penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 pada berbagai peralatan kerja.
PJK3 Riksa Uji merupakan mitra penting bagi perusahaan dalam memastikan peralatan tetap aman, layak pakai, dan sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.


Jasa Riksa Uji dari PJK3 PT. Cipta Mas Jaya

PT. Cipta Mas Jaya sebagai perusahaan PJK3 resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan riksa uji K3 untuk memastikan keselamatan, keandalan, dan kepatuhan peralatan kerja terhadap standar yang berlaku. Layanan ini mencakup pemeriksaan, pengujian, serta sertifikasi peralatan sesuai regulasi K3.


Jenis Peralatan yang Dapat Dilakukan Riksa Uji:

  • Pesawat Uap dan Bejana Tekan
    (boiler, pressure vessel, tangki bertekanan, dan sejenisnya).
  • Pesawat Angkat dan Angkut
    (forklift, crane, gondola, hoist, lift, dan sejenisnya).
  • Pesawat Tenaga dan Produksi
    (mesin produksi, sistem mekanis, dan peralatan berputar).
  • Instalasi Listrik dan Proteksi Petir
    (panel listrik, instalasi penerangan, sistem proteksi petir).
  • Sarana Proteksi Kebakaran
    (hydrant, APAR, sistem sprinkler, fire alarm).
  • Elevator dan Eskalator
    (Lift Penumpang, Lift Sevice, Eskalator)

Manfaat Riksa Uji Bersama PT. Cipta Mas Jaya:

  • Memenuhi kewajiban regulasi K3 sesuai Permenaker.
  • Menjamin keamanan operasional peralatan.
  • Mencegah potensi kecelakaan kerja.
  • Memberikan kepercayaan lebih pada perusahaan di mata stakeholder dan audit.
  • Mendapatkan laporan resmi serta rekomendasi perbaikan dari tim ahli K3 bersertifikat.
PJK3 Pesawat Angkat Angkut

Leave a Reply

Scroll to top