Dasar hukum yang mengatur kapan riksa uji pesawat angkat dan angkut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut Pasal 176.
Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1} huruf b untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sekali.
Dasar Hukum Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut
Dasar hukum pelaksanaan riksa uji pesawat angkat dan angkut di Indonesia mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang paling utama adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengamanatkan pengusaha untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan bebas dari potensi bahaya. Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi semua aktivitas pengawasan dan pemeriksaan alat kerja, termasuk pesawat angkat dan angkut.
Selain itu, dasar hukum teknis yang secara spesifik mengatur riksa uji adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa setiap pesawat angkat dan angkut wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian, baik saat awal pemasangan, berkala, maupun setelah dilakukan perbaikan besar.
Riksa uji juga diatur dalam Permenaker No. 5/MEN/1985, yang memberikan definisi rinci dan klasifikasi jenis alat angkat dan angkut serta ketentuan teknis penggunaannya. Semua dasar hukum ini memastikan bahwa riksa uji dilakukan secara profesional, terukur, dan memenuhi syarat keselamatan yang berlaku nasional maupun internasional.
Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut Berapa Tahun Sekali
Frekuensi atau periode pelaksanaan riksa uji pesawat angkat dan angkut ditentukan oleh jenis alat, intensitas pemakaian, serta hasil evaluasi dari pengawas K3. Secara umum, pemeriksaan dan pengujian berkala dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.
Namun, ada situasi di mana riksa uji dilakukan lebih sering, misalnya jika alat telah mengalami kerusakan berat, digunakan dalam kondisi ekstrem, atau setelah perombakan struktur mekanik. Dalam kasus seperti ini, riksa uji ulang menjadi syarat wajib sebelum alat dioperasikan kembali.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tenaga ahli K3 atau pihak ketiga yang telah memiliki izin sebagai PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa alat tetap dalam kondisi layak pakai dan memenuhi standar keamanan terbaru.
Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 merupakan regulasi utama yang secara komprehensif mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada penggunaan pesawat angkat dan angkut. Peraturan ini menggantikan ketentuan-ketentuan sebelumnya dan memuat standar teknis yang lebih mutakhir sesuai perkembangan teknologi industri.
Dalam Permenaker ini, diatur berbagai aspek penting mulai dari klasifikasi alat, spesifikasi teknis, kewajiban pengguna dan pengusaha, prosedur pemeriksaan dan pengujian, hingga kompetensi tenaga kerja yang terlibat. Permenaker ini juga menetapkan bahwa setiap alat harus memiliki sertifikat laik operasi (SLO) setelah melalui proses riksa uji yang sah.
Regulasi ini tidak hanya ditujukan untuk pengusaha, tetapi juga mencakup tanggung jawab pekerja dalam menjaga kondisi peralatan dan mematuhi SOP kerja yang berlaku. Implementasi Permenaker 8/2020 di lapangan menjadi salah satu kunci dalam mengurangi angka kecelakaan kerja di sektor alat berat dan logistik.
Pengujian Beban Pesawat Angkat dan Angkut Berapa Persen
Pengujian beban atau load test adalah bagian dari proses riksa uji yang sangat penting untuk menentukan kekuatan dan kestabilan pesawat angkat dan angkut saat beroperasi dengan beban maksimal. Menurut ketentuan dalam Permenaker 8 Tahun 2020, pengujian beban dilakukan dengan memberikan beban sebesar 125% dari kapasitas angkat nominal alat.
Artinya, jika suatu alat dirancang untuk mengangkat beban maksimum 1.000 kg, maka alat tersebut akan diuji dengan beban 1.250 kg selama proses pengujian. Tujuan pengujian ini adalah untuk melihat apakah struktur alat, sistem penggerak, serta sistem pengamanan bekerja secara optimal dalam kondisi beban berat.
Pengujian ini dilakukan oleh ahli teknik yang berlisensi, dengan catatan dan dokumentasi teknis yang ketat. Setelah alat lulus uji beban, barulah dapat diterbitkan sertifikat laik operasi yang menyatakan bahwa alat aman untuk digunakan dalam aktivitas kerja harian.
SOP Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut
Standard Operating Procedure (SOP) riksa uji pesawat angkat dan angkut merupakan dokumen penting yang menjabarkan langkah-langkah teknis dan administratif dalam proses pemeriksaan serta pengujian alat. SOP ini disusun untuk memastikan semua tahapan dilakukan secara sistematis, konsisten, dan sesuai standar keselamatan kerja.
Langkah awal dalam SOP biasanya dimulai dari verifikasi dokumen teknis alat, termasuk spesifikasi pabrik, riwayat penggunaan, dan hasil pemeriksaan sebelumnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan visual terhadap struktur fisik alat, seperti kondisi kabel sling, sambungan mekanik, serta sistem hidrolik atau pneumatik.
Langkah selanjutnya adalah pengujian fungsi yang mencakup pemeriksaan sistem kendali, rem, sensor, dan perlengkapan keselamatan seperti limit switch. Jika semua fungsi berjalan normal, barulah dilakukan pengujian beban (load test) untuk menilai kekuatan angkat alat di atas kapasitas nominal.
Setelah pengujian selesai, laporan riksa uji disusun secara lengkap oleh teknisi atau pengawas K3 dan ditandatangani oleh pihak berwenang. Hasil akhir dari SOP ini adalah penerbitan sertifikat laik operasi jika alat dinyatakan aman. Seluruh proses harus dilakukan oleh personel kompeten yang telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait:
Jenis jenis inspeksi: Terencana dan Tidak Terencana
Jenis Jenis Inspeksi K3 dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbagi menjadi dua kelompok: Inspeksi Terencana dan Inspeksi Tidak...
Apa Saja Jenis Inspeksi K3?: Inspeksi Terencana dan Inspeksi Tidak Terencana
Secara umum terdapat dua jenis inspeksi K3 sesuai dengan waktu pemeriksaannya, yakni inspeksi terencana dan tidak terencana : Inspeksi Tidak...
Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi
Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi adalah proses pemeriksaan dan pengujian menyeluruh terhadap peralatan yang digunakan untuk memproduksi tenaga dan...
Jasa Inspeksi K3
Jasa inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah layanan profesional yang menyediakan evaluasi dan penilaian terhadap kondisi keselamatan dan kesehatan...
Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran
Riksa uji instalasi proteksi kebakaran adalah proses evaluasi dan pengujian terhadap sistem proteksi kebakaran, seperti sprinkler, detektor asap, alarm kebakaran,...
Artikel Yang Diperbarui:
Riksa Uji Mesin Milling
Riksa uji mesin milling adalah proses yang sangat penting dalam memastikan bahwa mesin milling beroperasi dengan aman dan efisien. Mesin...
Riksa Uji Mesin Tempa dan Bending
Riksa uji mesin tempa atau bending merupakan salah satu langkah penting dalam industri manufaktur dan konstruksi yang melibatkan pembentukan logam....
Sistem Pembumian Elektronik
Sistem pembumian elektronik (grounding system) adalah sistem yang menghubungkan bagian-bagian sistem listrik dengan bumi (tanah) untuk melindungi manusia dan peralatan...
PJK3 Jakarta Selatan
PT. Cipta Mas Jaya adalah PJK3 yang melayani jasa riksa uji K3 di wilayah Jakarta Selatan. Hubungi 08568258841 untuk semua...
Riksa Uji Crawler Crane
Riksa uji crawler crane adalah proses inspeksi mendalam yang dilakukan untuk memastikan bahwa alat berat ini memenuhi standar keselamatan dan...