PT. Cipta Mas Jaya

PJK3 Riksa Uji | Penyedia Jasa Inspeksi K3

Riksa Uji Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi

Riksa Uji Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi

Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi

Pesawat Tenaga dan Produksi adalah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat : bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Jenis Pesawat Tenaga dan Produksi

1. Peggerak Mula

  • Motor Bakar
  • Turbin
  • Kincir Angin
  • Atau Motor Penggerak Lainnya

2. Transmisi Tenaga Mekanik

  • Transmisi Sabuk
  • Transmisi Rantai
  • Dan Transmisi Roda Gigi

3. Mesin Perkakas dan Produksi

  • Mesin Asah
  • Mesin Poles dan Pelicin
  • Mesin Tuang dan Cetak
  • Mesin Tempa dan Pres
  • Mesin Pon
  • Mesin Penghancur
  • Mesin Penggiling dan Penumbuk
  • Serta Mesin lain yang sejenis

4. Tanur

  • Blast Furnace
  • Basic Oxygen Furnace
  • Electric Arc Furnace
  • Refractory Furnace
  • Tanur Pemanas (Reheating Furnace)
  • Kiln
  • Oven
  • Dan Furnace lain sejenis

Tujuan Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi :

  1. Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
  2. Menguji kelayakan Pesawat Tenaga dan Produksi. Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
  3. Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
  4. Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
  5. Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala).

Jenis Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi

Jenis – jenis Riksa Uji Pesawat dan Tenaga Produksi (PTP) ini Antara lain :

  • Pemeriksaan & Pengujian Baru
  • Pemeriksaan & Pengujian Berkala
  • Pemeriksaan & Pengujian Khusus

Prosedur Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi

Secara umum proses Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan sistem instalasi penangkal petir dan visual peralatan di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuain teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standarisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan
Riksa Uji - Jasa Inspeksi K3

Dasar Hukum Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi

Dasar Hukum Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) sebagai berikut :

Kewajiban Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi untuk pengusaha ini ada landasan hukum yang mendasari. Tahun 2016 pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan tentang pesawat tenaga produksi. Pengaturan peraturan ada dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016, mengenai Pesawat Tenaga dan Produksi.

Adapun persyaratan yang diwajibkan pemerintah antara lain tiap-tiap pesawat tenaga dan produksi wajib dilakukan Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) dengan waktu berkala. Pemerintah Indonesia melalui PJK3 / Perusahaan Jasa K3 sudah mendelegasikan wewenang untuk dilakukannya riksa uji tersebut pada tiap perusahaan yang mempunyai PTP ini.

Riksa Uji Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi
Scroll to top