Syarat PJK3 adalah serangkaian ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar dapat ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai penyedia jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penunjukan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menuntut kompetensi teknis, kesiapan administratif, serta tanggung jawab dalam mendukung budaya kerja yang aman dan sehat di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam mengenai apa saja syarat menjadi PJK3 Kemnaker, mulai dari pengertian, prosedur pengajuan, hingga manfaat dan kewajiban setelah penunjukan.
1. Pengertian PJK3 dan Peranannya
PJK3 adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) merupakan badan usaha yang secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyediakan layanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Peran PJK3 sangat penting dalam membantu perusahaan menerapkan standar K3 yang sesuai peraturan, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja dan pihak terkait.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek vital dalam setiap aktivitas industri di Indonesia, dan untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjuk perusahaan jasa yang memenuhi syarat sebagai PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Artikel ini membahas secara lengkap mengenai syarat menjadi PJK3 Kemnaker, mulai dari pengertian dan peranannya, persyaratan administratif dan teknis, hingga proses penunjukan serta tanggung jawab yang harus dijalankan setelah ditetapkan.
1.1 Definisi PJK3
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disingkat PJK3 adalah perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa yang berkaitan dengan penerapan Riksa Uji K3 di lingkungan kerja. PJK3 berfungsi sebagai mitra perusahaan dalam melakukan pengelolaan risiko kerja serta pelatihan keselamatan yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Penunjukan PJK3 ini dilakukan oleh Kemnaker setelah perusahaan memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang diatur oleh pemerintah. Dengan demikian, PJK3 bukan sekadar perusahaan biasa, melainkan lembaga yang telah diakui dan diberi kewenangan untuk mendukung pelaksanaan K3 secara profesional.
PJK3 biasanya menyediakan berbagai layanan mulai dari pelatihan Ahli K3, pemeriksaan alat keselamatan kerja, konsultasi manajemen risiko, hingga audit kepatuhan K3. Layanan-layanan ini sangat vital untuk memastikan setiap perusahaan dapat memenuhi standar keselamatan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan bisa diminimalisir.
1.2 Fungsi dan Manfaat PJK3 bagi Perusahaan
Fungsi utama PJK3 adalah membantu perusahaan dalam penerapan sistem K3 yang efektif dan efisien. Melalui jasa pelatihan, audit, dan konsultasi, PJK3 berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja serta mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja. Hal ini tidak hanya meningkatkan keselamatan pekerja, tetapi juga mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan.
Manfaat bagi perusahaan yang bekerja sama dengan PJK3 sangat beragam. Selain memenuhi kewajiban hukum terkait K3, perusahaan juga dapat meningkatkan produktivitas dan reputasi di mata klien dan mitra kerja. Lingkungan kerja yang aman dan sehat juga membantu meningkatkan semangat kerja dan menekan tingkat absensi karyawan. Dengan demikian, peran PJK3 bukan hanya administratif, tetapi juga strategis dalam membangun budaya keselamatan di tempat kerja.
1.3 Dasar Hukum Penunjukan PJK3 oleh Kemnaker
Penunjukan perusahaan sebagai PJK3 oleh Kemnaker diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar dapat memperoleh Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dari Kemnaker.
Selain itu, beberapa undang-undang terkait ketenagakerjaan dan K3 juga menjadi landasan hukum dalam operasional PJK3, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kepatuhan terhadap dasar hukum ini memastikan bahwa PJK3 dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan benar serta memberikan jaminan keamanan hukum bagi perusahaan dan pekerja yang dilayani.
2. Persyaratan Administratif Menjadi PJK3
Untuk memperoleh penunjukan resmi sebagai PJK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat. Persyaratan ini mencakup aspek legalitas, dokumen perizinan, hingga kewajiban pelaporan ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PJK3 memiliki legitimasi dan kapasitas hukum dalam memberikan layanan keselamatan dan kesehatan kerja yang berkualitas dan terpercaya.
2.1 Badan Hukum dan Legalitas Perusahaan
Langkah awal untuk menjadi PJK3 yang diakui secara resmi oleh Kemnaker adalah memiliki status badan hukum yang sah. Perusahaan harus terdaftar sebagai Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau bentuk badan hukum lainnya yang diakui di Indonesia. Status badan hukum ini menjadi syarat mutlak karena menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki struktur organisasi, tanggung jawab hukum, dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, legalitas ini harus dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Legalitas yang jelas memberikan jaminan bahwa PJK3 memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan lain dalam menerapkan K3. Legalitas ini juga menjadi dasar bagi Kemnaker untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan dalam proses penunjukan.
2.2 Izin Usaha dan Surat Izin Pendukung (SIUP, NPWP)
Selain memiliki badan hukum, perusahaan yang ingin menjadi PJK3 juga wajib memiliki sejumlah dokumen izin usaha yang sah. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen utama yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk menjalankan aktivitas usahanya. SIUP ini harus sesuai dengan bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang ditawarkan.
Di samping SIUP, perusahaan juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti bahwa entitas usaha tersebut terdaftar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan. Keberadaan dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan berjalan secara profesional dan taat hukum, yang merupakan syarat penting dalam penilaian administratif Kemnaker untuk menetapkan status PJK3.
2.3 Kewajiban Melapor dan Registrasi di Kemnaker
Perusahaan yang mengajukan diri sebagai PJK3 juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan kepada Kemnaker, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa perusahaan aktif melaporkan struktur organisasi, jumlah tenaga kerja, dan informasi ketenagakerjaan lainnya kepada pemerintah.
Selain itu, proses registrasi resmi ke dalam sistem informasi K3 Kemnaker juga menjadi bagian dari persyaratan administratif. Melalui platform digital seperti TemanK3, perusahaan dapat mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan untuk diverifikasi oleh pihak kementerian. Registrasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap PJK3 yang beroperasi telah tercatat secara resmi dan dapat dipantau pelaksanaan tugasnya secara transparan dan akuntabel.
3. Persyaratan Teknis dan Kompetensi PJK3
Paragraf H2:
Selain memenuhi syarat administratif, perusahaan yang ingin ditunjuk sebagai PJK3 oleh Kemnaker juga harus memiliki kemampuan teknis dan sumber daya manusia yang memadai. Persyaratan teknis ini meliputi ketersediaan tenaga ahli K3, tenaga teknis kompeten, serta peralatan dan fasilitas yang sesuai dengan ruang lingkup layanan K3 yang diberikan. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk menjamin bahwa layanan PJK3 dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
3.1 Tenaga Ahli K3 yang Wajib Dimiliki
Salah satu elemen penting dalam penilaian teknis PJK3 adalah keberadaan tenaga ahli K3 yang tersertifikasi dan terdaftar di Kemnaker. Tenaga ahli ini harus memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan bidang layanan K3 yang ditawarkan perusahaan, seperti Ahli K3 Umum, Ahli K3 Listrik, atau Ahli K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan. Sertifikasi yang dimiliki harus dikeluarkan oleh lembaga pelatihan K3 yang diakui oleh pemerintah.
Keberadaan ahli K3 bukan hanya sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi menjadi kunci utama dalam menjamin kualitas layanan PJK3. Ahli K3 bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelatihan, audit, dan inspeksi di lapangan. Oleh karena itu, jumlah dan bidang kompetensi ahli yang dimiliki perusahaan akan sangat menentukan luas dan jenis layanan yang bisa ditawarkan sebagai PJK3.
3.2 Tenaga Teknis dan Kompetensi Pendukung
Selain tenaga ahli K3, perusahaan juga harus memiliki tenaga teknis atau operator yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Tenaga teknis ini mendukung pelaksanaan tugas-tugas teknis seperti pengujian alat, pengambilan sampel lingkungan kerja, atau pendataan bahaya dan risiko. Mereka juga harus memahami prosedur kerja aman serta penggunaan alat-alat ukur dan uji sesuai standar nasional maupun internasional.
Kemampuan tenaga teknis ini harus dibuktikan melalui dokumen kompetensi, pengalaman kerja, serta pelatihan teknis yang telah diikuti. Kemnaker biasanya meminta daftar riwayat hidup tenaga teknis dan bukti pendukungnya sebagai bagian dari proses penilaian. Tenaga teknis yang andal memastikan layanan PJK3 tidak hanya formalitas, tetapi memberikan nilai nyata bagi keselamatan di tempat kerja.
3.3 Ketersediaan dan Kelayakan Peralatan Kerja
Perusahaan yang ingin menjadi PJK3 juga harus memiliki peralatan kerja yang sesuai dan memadai untuk menjalankan layanan keselamatan dan kesehatan kerja. Peralatan tersebut bisa berupa alat ukur lingkungan kerja (seperti sound level meter, lux meter, gas detector), alat pengujian bejana tekan, atau peralatan pelatihan seperti alat pelindung diri dan alat simulasi evakuasi. Semua peralatan harus dalam kondisi layak pakai dan dikalibrasi secara berkala oleh lembaga yang berwenang.
Ketersediaan peralatan ini menjadi indikator utama bahwa PJK3 benar-benar mampu melakukan tugas teknisnya di lapangan. Dalam proses verifikasi, Kemnaker akan memeriksa langsung kelengkapan dan fungsi peralatan yang dimiliki. Jika peralatan tidak memadai, maka penunjukan sebagai PJK3 bisa ditolak meskipun aspek administratif dan sumber daya manusia telah memenuhi syarat.
4. Proses Pengajuan dan Penunjukan PJK3 oleh Kemnaker
Paragraf H2:
Setelah memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan penunjukan sebagai PJK3 kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini dilakukan secara bertahap melalui pengumpulan dokumen, pengisian formulir, hingga evaluasi kelayakan oleh tim verifikator Kemnaker. Proses ini bertujuan memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar kompeten yang memperoleh Surat Keterangan Penunjukan (SKP) sebagai PJK3 resmi.
4.1 Dokumen dan Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan penunjukan, perusahaan wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang menjadi syarat kelengkapan permohonan. Dokumen tersebut antara lain: akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada), SIUP, NPWP, surat izin operasional, bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), daftar tenaga ahli K3 dan tenaga teknis, serta daftar peralatan yang dimiliki.
Selain dokumen legal, perusahaan juga harus melampirkan profil perusahaan, daftar jenis layanan K3 yang ditawarkan, serta bukti pelatihan atau sertifikasi yang telah dijalani oleh tenaga kerja di bidang K3. Semakin lengkap dan rinci dokumen yang disiapkan, semakin besar peluang perusahaan untuk lolos dalam tahap verifikasi administrasi awal.
4.2 Mekanisme Pengajuan Surat Keterangan Penunjukan (SKP)
Pengajuan penunjukan PJK3 dilakukan secara resmi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kemnaker, seperti aplikasi TemanK3. Perusahaan harus membuat akun, mengisi data perusahaan, mengunggah dokumen, dan memilih jenis layanan K3 yang akan diajukan. Setelah pengisian selesai, perusahaan akan mendapatkan nomor registrasi untuk proses selanjutnya.
Setelah dokumen diunggah, pihak Kemnaker akan memverifikasi kelengkapan dan validitas data. Jika ada kekurangan, perusahaan akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, proses akan dilanjutkan ke tahap evaluasi lapangan dan wawancara, sebelum akhirnya diterbitkan SKP (Surat Keterangan Penunjukan) sebagai PJK3 resmi.
4.3 Pemeriksaan dan Evaluasi oleh Kemnaker
Sebelum menerbitkan SKP, Kemnaker akan melakukan proses evaluasi menyeluruh yang mencakup pemeriksaan dokumen, pengecekan keabsahan tenaga kerja, serta kunjungan lapangan ke kantor dan fasilitas perusahaan. Dalam tahap ini, verifikator Kemnaker akan menilai langsung kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Evaluasi ini juga mencakup wawancara dengan pimpinan perusahaan dan tenaga ahli K3 untuk menguji kesiapan dan pemahaman mereka terhadap standar dan tugas PJK3. Jika seluruh hasil evaluasi dinilai memenuhi kriteria, maka SKP akan diterbitkan dan perusahaan resmi menjadi PJK3. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, permohonan dapat ditunda atau ditolak hingga semua syarat dipenuhi.
5. Tanggung Jawab dan Kewajiban PJK3 Setelah Penunjukan
Penunjukan sebagai PJK3 oleh Kemnaker bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang besar. Setelah memperoleh Surat Keterangan Penunjukan (SKP), PJK3 wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan ruang lingkup layanan yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Kewajiban ini mencakup pelaksanaan layanan, pelaporan rutin, hingga kepatuhan terhadap evaluasi dan audit oleh pihak pemerintah.
5.1 Pelaksanaan Layanan K3 Sesuai Standar
Setelah ditunjuk, PJK3 harus memberikan layanan sesuai dengan jenis jasa K3 yang tercantum dalam SKP. Layanan tersebut bisa meliputi pelatihan Ahli K3, pengujian teknis peralatan kerja, audit sistem manajemen K3, hingga penyuluhan dan konsultasi K3 di tempat kerja. Seluruh aktivitas ini harus dilaksanakan dengan mengacu pada standar nasional maupun internasional yang berlaku.
Setiap kegiatan PJK3 juga harus dijalankan oleh tenaga ahli dan teknis yang kompeten, serta menggunakan peralatan yang layak dan terkalibrasi. Dengan menjalankan layanan sesuai standar, PJK3 tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dari perusahaan mitra dan mendorong budaya K3 yang positif di tempat kerja.
5.2 Pelaporan dan Audit Berkala
Sebagai bentuk akuntabilitas, PJK3 wajib melakukan pelaporan berkala kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan ini mencakup data kegiatan layanan K3 yang telah dilakukan, jumlah peserta pelatihan, hasil pemeriksaan peralatan, serta rekomendasi yang diberikan kepada perusahaan klien. Pelaporan ini biasanya dilakukan setiap enam bulan atau sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kemnaker.
Selain itu, PJK3 juga dapat dikenakan audit secara berkala oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian praktik di lapangan dengan dokumen yang telah diajukan. Audit ini mencakup evaluasi administratif, verifikasi kompetensi SDM, dan pemeriksaan langsung terhadap layanan yang diberikan. Hasil audit akan menentukan apakah PJK3 tetap layak menjalankan tugasnya atau perlu pembinaan lebih lanjut.
5.3 Penegakan Sanksi Jika Tidak Memenuhi Ketentuan
Jika PJK3 tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak melaporkan kegiatan, menggunakan tenaga kerja yang tidak kompeten, atau memberikan layanan yang menyalahi standar, maka Kemnaker berhak memberikan sanksi. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara, hingga pencabutan Surat Keterangan Penunjukan (SKP).
Penegakan sanksi ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas layanan K3 di Indonesia. Selain itu, sanksi juga berfungsi sebagai pengingat bahwa menjadi PJK3 adalah amanah besar yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi keselamatan pekerja dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor industri.
6. Manfaat dan Keuntungan Menjadi PJK3 Resmi Kemnaker
Menjadi PJK3 resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan memberikan berbagai keuntungan strategis bagi perusahaan. Selain memperoleh legalitas dan pengakuan sebagai penyedia layanan K3 yang sah, status ini juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan industri, meningkatkan kredibilitas usaha, dan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat di Indonesia.
Setiap perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kompetensi sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Setelah melalui proses verifikasi dokumen, evaluasi teknis, dan penilaian kelayakan, Kemnaker akan menetapkan perusahaan tersebut sebagai PJK3 Kemnaker yang sah. Penetapan ini menandakan bahwa perusahaan tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi untuk menjalankan jasa di bidang K3 sesuai dengan bidang yang diajukan.
Setelah ditetapkan sebagai PJK3, nama dan data perusahaan akan dicantumkan secara resmi dalam Daftar PJK3 Kemnaker, yaitu daftar nasional yang memuat seluruh perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan jasa K3. Pencantuman dalam daftar ini menjadi bukti legalitas dan menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang membutuhkan jasa K3, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Dengan demikian, terdaftarnya perusahaan dalam Daftar PJK3 Kemnaker sekaligus memperkuat kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.
6.1 Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Industri
Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai PJK3 oleh Kemnaker secara otomatis memperoleh legitimasi dari pemerintah sebagai mitra profesional dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Status ini meningkatkan citra perusahaan di mata industri, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang sangat memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi K3.
Kepercayaan ini menjadi modal penting dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik swasta maupun instansi pemerintah. Dengan legalitas dan pengakuan resmi, PJK3 lebih mudah memperoleh kontrak kerja, menjalin kemitraan jangka panjang, serta mendapatkan akses ke proyek-proyek besar yang membutuhkan penyedia layanan K3 yang terverifikasi.
6.2 Akses ke Proyek Pemerintah dan Swasta
Menjadi PJK3 resmi memberikan peluang lebih besar untuk ikut serta dalam tender atau proyek yang dikelola oleh pemerintah maupun perusahaan besar. Banyak proyek konstruksi, industri, energi, dan pertambangan yang mensyaratkan penggunaan jasa PJK3 resmi dalam pelatihan, audit, maupun pengujian alat kerja.
Dengan demikian, status sebagai PJK3 tidak hanya meningkatkan kepercayaan, tetapi juga membuka pasar dan jaringan yang lebih luas. Hal ini membantu perusahaan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, terutama dalam sektor yang sangat menekankan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
6.3 Kontribusi terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
Selain keuntungan bisnis, menjadi PJK3 juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkontribusi langsung dalam peningkatan budaya K3 di Indonesia. Melalui layanan edukasi, pelatihan, dan pengawasan, PJK3 membantu perusahaan-perusahaan lain untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Kontribusi ini tidak hanya berdampak pada perusahaan klien, tetapi juga pada masyarakat secara luas. Semakin banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya K3, semakin kecil risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang terjadi di lingkungan industri. Dengan demikian, PJK3 berperan penting dalam menciptakan dunia kerja yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
7 ✅ Daftar Persyaratan Menjadi PJK3 Kemnaker
Berikut adalah daftar item persyaratan pengajuan atau perpanjangan PJK3 Riksa Uji Kemnaker:
- Laporan kegiatan 2 tahun terakhir (khusus untuk permohonan perpanjangan)
- Pas foto Penanggung Jawab
- Surat permohonan bermaterai*
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pengawas Ketenagakerjaan setempat*
- Akta pendirian perusahaan*
- Surat keterangan domisili perusahaan atau izin lokasi*
- Company profile*
- Struktur organisasi perusahaan (lengkap nama dan bagan)*
- Daftar dan foto sarana dan prasarana pemeriksaan serta pengujian teknik K3*
- Surat pernyataan pimpinan perusahaan akan mematuhi peraturan perundangan K3 (bermaterai)*
- Surat pernyataan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan (bermaterai)*
- Surat pernyataan Ahli K3 yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan (bermaterai)*
- Sertifikat kepesertaan BPJS
- Sertifikat Ahli K3 sesuai bidang jasa*
- Sertifikat tenaga teknis*
- Nomor Induk Berusaha (NIB) lengkap dengan KBLI (wajib ada KBLI 71202 dan/atau 71203)*
- NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir atau keterangan status wajib pajak (status: valid)*
- Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) online*
- Curriculum Vitae (CV) tenaga teknis*
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 sesuai bidang jasa*
- Curriculum Vitae (CV) Ahli K3*
- SOP Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3*
- Dokumen lain yang relevan (jika ada)
- KTP Tenaga Teknis*
- KTP Ahli K3*
- SOP Keberlangsungan Usaha*
Catatan: Tanda (*) menunjukkan dokumen wajib yang harus dilampirkan saat pengajuan awal maupun perpanjangan.
📝 Keterangan Tambahan:
Setiap perusahaan yang ingin menjadi atau memperpanjang status sebagai PJK3 Kemnaker wajib menyiapkan berkas-berkas di atas secara lengkap dan valid. Dokumen ini mencerminkan kesiapan administratif, legalitas, dan kompetensi teknis yang dimiliki perusahaan. Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses verifikasi dan menunda penerbitan Surat Keterangan Penunjukan (SKP). Oleh karena itu, persiapan dokumen harus dilakukan dengan cermat dan disesuaikan dengan jenis layanan K3 yang diajukan.