Dasar hukum untuk pesawat uap di Indonesia merujuk pada beberapa peraturan perundangan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait pesawat uap dan bejana tekan. Beberapa peraturan penting meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta beberapa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur secara lebih rinci mengenai K3 pesawat uap dan bejana tekan.
Berikut adalah beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum terkait pesawat uap:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja secara umum di Indonesia, termasuk di dalamnya aspek keselamatan kerja terkait pesawat uap. - Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie 1930):
Peraturan ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum khusus yang mengatur tentang pesawat uap, meskipun sudah cukup tua. - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01/MEN/1988 tentang K3 Pesawat Uap:
Peraturan ini memberikan aturan yang lebih rinci mengenai kualifikasi dan persyaratan bagi operator pesawat uap. - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan:
Peraturan ini mengatur keselamatan dan kesehatan kerja untuk bejana tekan, yang seringkali terkait dengan pesawat uap. - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2025:
Peraturan ini juga mengatur tentang pesawat uap.
Selain peraturan-peraturan di atas, terdapat juga peraturan lain yang mengatur secara lebih spesifik, seperti peraturan mengenai klasifikasi juru las dan peraturan mengenai pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan bejana tekan. Penting untuk dicatat bahwa peraturan-peraturan ini perlu dipahami dan diterapkan dengan benar untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan yang menggunakan pesawat uap.
Peraturan Uap 1930
Peraturan Uap 1930, juga dikenal sebagai Undang-Undang Uap 1930 atau Stoom Ordonnantie 1930, adalah peraturan yang mengatur tentang pesawat uap, termasuk ketel uap, di Indonesia. Peraturan ini menetapkan persyaratan untuk pengoperasian, perizinan, dan keselamatan pesawat uap.
Isi Pokok Peraturan Uap 1930:
- Definisi Pesawat Uap:
Peraturan ini mendefinisikan “pesawat uap” mencakup ketel uap dan alat-alat lain yang terkait langsung atau tidak langsung dengan ketel uap dan digunakan untuk bekerja dengan uap, menurut Eprints Polsri. - Perizinan:
Pengoperasian pesawat uap memerlukan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Pembinaan Norma-Norma Keselamatan Kerja, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, menurut Disnaker Balikpapan. - Persyaratan Teknis:
Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis untuk pesawat uap, termasuk perlengkapan keselamatan seperti katup pengaman, manometer, dan pipa uap penghubung, menurut Scribd. - Pemeriksaan Berkala:
Pesawat uap harus menjalani pemeriksaan berkala untuk memastikan keamanan operasi, menurut Scribd. - Kewajiban Pemakai:
Pemakai pesawat uap memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan melaporkan kejadian terkait pesawat uap, menurut Scribd. - Sanksi:
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda.
Pentingnya Peraturan Uap 1930:
Peraturan ini menjadi dasar hukum untuk pengawasan keselamatan kerja terkait pesawat uap.
Meskipun sudah lama, Peraturan Uap 1930 masih berlaku dan menjadi acuan dalam pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan bejana tekan, menurut www.mmigroup.id.
Peraturan ini menjadi landasan bagi peraturan perundang-undangan K3 pesawat uap yang lebih baru.
Perubahan dan Penyesuaian:
- Peraturan Uap 1930 telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan keselamatan kerja.
- Misalnya, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1948 mengatur tentang pemeriksaan pesawat uap.
- Saat ini, ada berbagai peraturan perundangan lain yang terkait dengan K3 pesawat uap, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan menteri terkait.
Permenaker Pesawat Uap
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Pesawat Uap, khususnya yang mengatur tentang operator pesawat uap, adalah Permenaker No. 4 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan Permenaker No. 01/MEN/1988 dan mengatur mengenai kualifikasi, syarat-syarat, serta pengawasan terkait operator pesawat uap.
Detail Permenaker No. 4 Tahun 2025:
- Tujuan:
Mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pesawat uap, termasuk kualifikasi dan syarat operator, serta tata cara perolehan lisensi K3. - Ruang Lingkup:
Meliputi syarat-syarat K3, kualifikasi operator, tata cara memperoleh lisensi, tugas, kewenangan, dan kewajiban operator, pengawasan, serta sanksi. - Operator Pesawat Uap:
Peraturan ini menetapkan persyaratan kompetensi dan kewajiban operator, termasuk pelaporan insiden dan pembuatan laporan bulanan. - Pencabutan Peraturan Lama:
Permenaker No. 4 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.
Dasar Hukum:
- Peraturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Uap 1930, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Penerbitan:
Permenaker ini diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. - Berlaku:
Permenaker ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (19 Mei 2025) dan berlaku efektif dua hari setelah tanggal penetapan (21 Mei 2025).
Dengan adanya Permenaker No. 4 Tahun 2025, diharapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengoperasian pesawat uap dapat lebih terjaga seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Pemakaian pesawat uap tanpa izin adalah melanggar hukum. Menurut Undang-undang Uap Tahun 1930, dilarang menjalankan pesawat uap tanpa surat izin yang dikeluarkan oleh Direktur Pembinaan Norma-norma Keselamatan Kerja, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Ketel uap tetap yang dipindahkan tempatnya maka harus dicabut
Ketel uap yang tetap (stationary boiler) yang dipindahkan tempatnya memang harus dicabut. Hal ini karena ketel uap tetap dirancang untuk beroperasi pada lokasi yang tetap dan tidak dirancang untuk sering dipindahkan. Pemindahan ketel uap tetap dapat menyebabkan kerusakan pada komponen-komponennya dan berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa ketel uap tetap harus dicabut sebelum dipindahkan:
- Perubahan Desain dan Konstruksi:
Ketel uap tetap dirancang untuk beroperasi pada posisi tetap, dengan pondasi dan penyangga yang sesuai. Memindahkan ketel uap tetap dapat merusak pondasi, struktur, dan komponen-komponennya. - Risiko Kebocoran:
Pemindahan dapat menyebabkan kebocoran pada sambungan pipa, katup, dan komponen lain yang terhubung dengan ketel uap. - Kerusakan Peralatan:
Getaran dan guncangan selama pemindahan dapat merusak bagian-bagian sensitif ketel uap, seperti alat pengukur tekanan, katup pengaman, dan komponen kontrol lainnya. - Bahaya Keselamatan:
Ketel uap yang tidak dipasang dengan benar setelah dipindahkan dapat menjadi tidak stabil dan berpotensi menimbulkan bahaya ledakan atau kecelakaan lainnya. - Pelanggaran Regulasi:
Pemindahan ketel uap tetap tanpa mengikuti prosedur yang benar dapat melanggar peraturan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
Sebelum memindahkan ketel uap tetap
Oleh karena itu, sebelum memindahkan ketel uap tetap, penting untuk:
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh: Periksa kondisi ketel uap, pipa, dan komponen lainnya.
- Memutuskan sambungan: Lepaskan semua sambungan pipa, kabel, dan saluran lainnya.
- Mengamankan komponen: Lindungi komponen yang sensitif dari kerusakan selama pemindahan.
- Menyediakan dukungan yang sesuai: Pastikan ketel uap dipindahkan dan dipasang kembali pada lokasi yang baru dengan dukungan yang memadai.
- Melakukan pengujian: Setelah dipindahkan, lakukan pengujian untuk memastikan ketel uap beroperasi dengan aman.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemindahan ketel uap tetap dapat dilakukan dengan aman dan meminimalkan risiko kecelakaan dan kerusakan.
Pengesahan Gambar Rencana Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Pengesahan gambar rencana pesawat uap dan bejana tekan adalah proses verifikasi gambar teknis oleh pihak berwenang untuk memastikan rancangan tersebut memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku sebelum pesawat uap dan bejana tekan tersebut diproduksi dan dioperasikan. Proses ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kegagalan dan kecelakaan yang mungkin terjadi selama pengoperasian peralatan tersebut.
Gambar rencana pembuatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan disahkan oleh
Gambar rencana pembuatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pengesahan ini merupakan bagian dari pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk memastikan bahwa pesawat uap dan bejana tekan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Penjelasan lebih lanjut tentang Pengesahan Gambar Pesawat Uap dan Bejana Tekan:
- Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan: adalah pejabat yang berwenang dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan.
- Pengesahan gambar rencana ini merupakan langkah awal dalam proses pembuatan pesawat uap dan bejana tekan, memastikan bahwa desainnya memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku.
- Proses pengesahan ini melibatkan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan, atau oleh Ahli K3 yang kompeten di bidang ini.
- Dasar hukum pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan antara lain adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1988 tentang K3 Pesawat Uap, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan.
Ketel uap tekanan rendah harus memiliki perlengkapan antara lain
Ketel uap tekanan rendah, yang beroperasi pada tekanan di atas tekanan atmosfer tetapi tidak melebihi batas tertentu, harus memiliki beberapa perlengkapan keselamatan dan operasional penting. Perlengkapan tersebut antara lain adalah katup pengaman, manometer, gelas penduga (untuk melihat permukaan air), keran pembuangan, dan alat pengisi air.
Berikut adalah rincian perlengkapan yang diperlukan:
Katup Pengaman:
Berfungsi untuk mencegah tekanan uap dalam ketel melebihi batas aman. Jika tekanan terlalu tinggi, katup akan terbuka dan melepaskan uap berlebih.
Manometer:
Alat untuk mengukur tekanan uap dalam ketel. Manometer ini penting untuk memastikan operasi dalam batas tekanan yang ditentukan.
Gelas Penduga:
Alat yang menunjukkan ketinggian air dalam ketel. Gelas penduga ini penting untuk memastikan bahwa air tidak terlalu rendah yang dapat menyebabkan kerusakan pada ketel, atau terlalu tinggi yang dapat menyebabkan masalah lain.
Keran Pembuangan (Blow-down Valve):
Berfungsi untuk membuang air dan kotoran yang terakumulasi di dasar ketel, menjaga kualitas uap dan mencegah korosi.
Alat Pengisi Air:
Memastikan pasokan air yang cukup untuk menghasilkan uap. Alat pengisi air ini bisa berupa pompa air atau sistem pengisian otomatis.
Perlengkapan lainnya:
Sesuai dengan peraturan perundangan, ketel uap tekanan rendah juga mungkin memerlukan perlengkapan tambahan seperti panel kontrol, alat pengukur suhu, dan perlengkapan keselamatan lainnya sesuai dengan jenis dan spesifikasi ketel.
Selain perlengkapan di atas, ketel uap juga harus dilengkapi dengan plat nama yang memuat informasi penting tentang ketel seperti nomor seri, tekanan kerja maksimum, dan informasi lain yang relevan (Peraturan Uap, Pasal 13).
Artikel Terkait:
Pengesahan Gambar Rencana Bejana Tekanan
Pengesahan Gambar Rencana Bejana Tekanan adalah proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap gambar teknis bejana tekanan untuk memastikan bahwa desainnya memenuhi...
Pengesahan Gambar Elevator dan Eskalator
Pengesahan gambar elevator dan eskalator adalah proses verifikasi teknis yang dilakukan oleh instansi berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal...
Pemasangan Lifeline
Pemasangan lifeline adalah kegiatan instalasi sistem pengaman berupa tali atau kabel baja yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko jatuh...
Riksa Uji Lifeline: Memastikan Keamanan di Ketinggian
Bekerja di ketinggian selalu menyimpan risiko, dan lifeline menjadi salah satu sistem keselamatan vital yang dirancang untuk melindungi pekerja dari...
Pengesahan Gambar Boiler: Panduan Singkat Memastikan Kepatuhan dan Keamanan
Pengesahan gambar boiler adalah sebuah proses formal dan krusial di mana seluruh desain teknis, perhitungan kekuatan konstruksi, serta detail gambar...
Artikel Yang Diperbarui:
Jenis – jenis Belt Conveyor
Belt conveyor atau sabuk konveyor memiliki beberapa jenis yang berbeda, tergantung pada material sabuk dan desainnya. Beberapa jenis utama meliputi...
Riksa Uji Smoke Detector
Riksa uji smoke detector merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keselamatan di berbagai fasilitas industri, gedung perkantoran, maupun perumahan....
Riksa Uji Heat Exchanger
Riksa uji heat exchanger adalah proses inspeksi dan pengujian berkala untuk memastikan bahwa alat penukar panas berfungsi dengan aman, efisien,...
Riksa Uji Reboiler
Riksa uji reboiler adalah proses inspeksi yang bertujuan untuk memastikan bahwa komponen utama dari sistem pemanasan ulang dalam suatu proses...
Riksa Uji Turbin Reaksi
Riksa uji turbin reaksi merupakan proses krusial dalam memastikan kinerja dan keamanan turbin yang berfungsi sebagai sumber energi dalam sistem...