Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (K3 Lingkungan Kerja), yang mengatur mengenai standar K3 untuk meminimalkan bahaya di tempat kerja melalui pengukuran, pengendalian, dan penerapan higiene serta sanitasi lingkungan kerja. Peraturan ini mencakup berbagai faktor lingkungan kerja seperti kebisingan, iklim kerja, getaran, pencahayaan, radiasi, dan lainnya, serta menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) dan pedoman pengukurannya.
Definisi Kebisingan
Menurut peraturan ini, kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi atau peralatan kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
Tujuan Permenaker 5 Tahun 2018
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi pekerja.
- Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Mendorong inovasi dan penerapan teknologi baru untuk meningkatkan K3.
Aspek yang Diatur Terkait Kebisingan
Nilai Ambang Batas (NAB):
Permenaker 5 Tahun 2018 menetapkan NAB untuk tingkat paparan kebisingan yang diizinkan di tempat kerja, yang sebelumnya dijelaskan pada Permenaker No. 5 Tahun 2018 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja, dengan rincian sesuai lampirannya.
Pengukuran dan Pengendalian:
Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengukuran dan pengendalian faktor lingkungan kerja, termasuk kebisingan, dengan metode uji yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tindakan Pengendalian:
Jika hasil pengukuran kebisingan melebihi NAB, perusahaan diwajibkan melakukan upaya pengendalian, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai atau modifikasi lingkungan kerja.
Manfaat Kepatuhan terhadap Permenaker 5 Tahun 2018
- Kepatuhan Hukum: Perusahaan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
- Peningkatan Kualitas Lingkungan Kerja: Menciptakan tempat kerja yang lebih aman dan sehat.
- Peningkatan Produktivitas: Lingkungan kerja yang sehat dapat meningkatkan produktivitas pekerja.
Baca lebih lanjut tetang Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja.