Dasar Hukum Pengesahan Gambar Tangki Timbun mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun.
Pengesahan gambar bejana tekan dan tangki timbun merupakan bagian penting dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peralatan yang digunakan dalam lingkungan kerja telah memenuhi standar teknis dan aspek keselamatan sebelum dipasang maupun dioperasikan. Proses pengesahan gambar dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 7
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
(1) Syarat-syarat K3 perencanaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya;
b. perhitungan kekuatan konstruksi;
c. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
d. menyediakan lembar data keselamatan asetilen dan aseton, khusus pembuatan bejana penyimpanan asetilen dan aseton; dan
e. pembuatan gambar konstruksi alat perlindungan dan cara kerjanya.
(2) Pembuatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
a. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan;
b. pembuatan harus sesuai dengan gambar rencana;
c. perencanaan jumlah Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang akan dibuat;
d. penomoran seri pembuatan; dan
e. rencana jenis zat pengisi.
(3) Pemasangan, perbaikan dan modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar rencana pemasangan, perbaikan atau modifikasi;
b. pembuatan rencana gambar fondasi, landasan, rangka kaki;
c. pembuatan prosedur kerja aman pemasangan, perbaikan dan modifikasi;
d. pelaksanaan pemasangan, perbaikan, dan modifikasi harus sesuai dengan gambar rencana; dan
e. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan.
(4) Pemakaian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala.
(5) WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf e dilakukan evaluasi penilaian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.
Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun adalah:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun. silahkan download dalam format DF
Artikel Terkait:

SLO Genset
SLO Genset adalah Sertifikat Laik Operasi untuk genset (generator set), yang merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa genset tersebut aman...

Pengesahan Gambar Pesawat Tenaga dan Produksi: Fondasi Keselamatan Industri
Pengesahan Gambar Pesawat Tenaga dan Produksi adalah proses penilaian dan persetujuan teknis terhadap rancangan (gambar) alat atau instalasi yang termasuk...

Pengesahan Gambar Disnaker: Memahami Regulasi dengan Tepat
Bagi para pengusaha, staf purchasing, maupun staf HSE, memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja adalah hal yang krusial. Salah satu...
Jasa Pengukuran Lingkungan Kerja
Jasa pengukuran lingkungan kerja adalah layanan profesional yang disediakan oleh pihak berkompeten untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi lingkungan kerja di...

Dasar Hukum Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Dasar hukum untuk pesawat uap di Indonesia merujuk pada beberapa peraturan perundangan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait...
Artikel Yang Diperbarui:

PJK3 Lift: Memastikan Keamanan dan Kepatuhan terhadap Regulasi K3
PJK3 Lift adalah perusahaan yang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa lift di berbagai fasilitas beroperasi dengan aman dan memenuhi...

Riksa Uji Tangki Solar
Riksa uji tangki solar adalah bagian penting dari prosedur keselamatan yang harus dilakukan secara berkala untuk memastikan integritas tangki, mencegah...

Parameter Kimia pada Riksa Uji Lingkungan Kerja
Faktor kimia di lingkungan kerja merujuk pada berbagai zat berbahaya yang dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi pekerja. Zat-zat ini dapat...

Pengujian Lingkungan Kerja Meliputi
Pengujian lingkungan kerja meliputi berbagai aspek fisik, kimia, biologi, dan ergonomi yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja. Pengujian ini...

Prosedur Ultrasonic Testing (UT)
Prosedur Ultrasonic Testing (UT) adalah serangkaian langkah sistematis dalam pengujian non-destruktif yang menggunakan gelombang ultrasonik untuk mendeteksi cacat internal pada...
