Dasar Hukum Pengesahan Gambar Tangki Timbun mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun.
Pengesahan gambar bejana tekan dan tangki timbun merupakan bagian penting dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peralatan yang digunakan dalam lingkungan kerja telah memenuhi standar teknis dan aspek keselamatan sebelum dipasang maupun dioperasikan. Proses pengesahan gambar dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 7
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
(1) Syarat-syarat K3 perencanaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya;
b. perhitungan kekuatan konstruksi;
c. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
d. menyediakan lembar data keselamatan asetilen dan aseton, khusus pembuatan bejana penyimpanan asetilen dan aseton; dan
e. pembuatan gambar konstruksi alat perlindungan dan cara kerjanya.
(2) Pembuatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
a. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan;
b. pembuatan harus sesuai dengan gambar rencana;
c. perencanaan jumlah Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang akan dibuat;
d. penomoran seri pembuatan; dan
e. rencana jenis zat pengisi.
(3) Pemasangan, perbaikan dan modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar rencana pemasangan, perbaikan atau modifikasi;
b. pembuatan rencana gambar fondasi, landasan, rangka kaki;
c. pembuatan prosedur kerja aman pemasangan, perbaikan dan modifikasi;
d. pelaksanaan pemasangan, perbaikan, dan modifikasi harus sesuai dengan gambar rencana; dan
e. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan.
(4) Pemakaian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala.
(5) WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf e dilakukan evaluasi penilaian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.
Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun adalah:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun. silahkan download dalam format DF
Artikel Terkait:
SLO Genset
SLO Genset adalah Sertifikat Laik Operasi untuk genset (generator set), yang merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa genset tersebut aman...
Pengesahan Gambar Pesawat Tenaga dan Produksi: Fondasi Keselamatan Industri
Pengesahan Gambar Pesawat Tenaga dan Produksi adalah proses penilaian dan persetujuan teknis terhadap rancangan (gambar) alat atau instalasi yang termasuk...
Pengesahan Gambar Disnaker: Memahami Regulasi dengan Tepat
Bagi para pengusaha, staf purchasing, maupun staf HSE, memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja adalah hal yang krusial. Salah satu...
Jasa Pengukuran Lingkungan Kerja
Jasa pengukuran lingkungan kerja adalah layanan profesional yang disediakan oleh pihak berkompeten untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi lingkungan kerja di...
Dasar Hukum Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Dasar hukum untuk pesawat uap di Indonesia merujuk pada beberapa peraturan perundangan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait...
Artikel Yang Diperbarui:
Dasar Hukum K3 Pesawat Angkat dan Angkut
Dasar hukum K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terkait pesawat angkat dan angkut di Indonesia adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8...
Pemasangan Lifeline
Pemasangan lifeline adalah kegiatan instalasi sistem pengaman berupa tali atau kabel baja yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko jatuh...
Prinsip Kerja Belt Conveyor
Prinsip Kerja Belt Conveyor adalah cara kerja sistem sabuk berjalan yang digunakan untuk memindahkan material dari satu titik ke titik...
Riksa Uji Lifeline: Memastikan Keamanan di Ketinggian
Bekerja di ketinggian selalu menyimpan risiko, dan lifeline menjadi salah satu sistem keselamatan vital yang dirancang untuk melindungi pekerja dari...
Jasa Inspeksi K3
Jasa inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah layanan profesional yang menyediakan evaluasi dan penilaian terhadap kondisi keselamatan dan kesehatan...