Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun

Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun adalah permenaker Nomor 37 Tahun 2016

Dasar Hukum Pengesahan Gambar Tangki Timbun mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun.

Pengesahan gambar bejana tekan dan tangki timbun merupakan bagian penting dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peralatan yang digunakan dalam lingkungan kerja telah memenuhi standar teknis dan aspek keselamatan sebelum dipasang maupun dioperasikan. Proses pengesahan gambar dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3).


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 7

BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7
(1) Syarat-syarat K3 perencanaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya;
b. perhitungan kekuatan konstruksi;
c. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
d. menyediakan lembar data keselamatan asetilen dan aseton, khusus pembuatan bejana penyimpanan asetilen dan aseton; dan
e. pembuatan gambar konstruksi alat perlindungan dan cara kerjanya.
(2) Pembuatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
a. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan;
b. pembuatan harus sesuai dengan gambar rencana;
c. perencanaan jumlah Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang akan dibuat;
d. penomoran seri pembuatan; dan
e. rencana jenis zat pengisi.

(3) Pemasangan, perbaikan dan modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar rencana pemasangan, perbaikan atau modifikasi;
b. pembuatan rencana gambar fondasi, landasan, rangka kaki;
c. pembuatan prosedur kerja aman pemasangan, perbaikan dan modifikasi;
d. pelaksanaan pemasangan, perbaikan, dan modifikasi harus sesuai dengan gambar rencana; dan
e. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan.
(4) Pemakaian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala.
(5) WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf e dilakukan evaluasi penilaian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.

Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun adalah:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun. silahkan download dalam format DF



Artikel Yang Diperbarui:

  • PJK3 Semarang
    PJK3 Semarang

    PT. Cipta Mas Jaya adalah PJK3 yang melayani jasa riksa uji K3 di wilayah Semarang. Hubungi 08568258841 untuk semua kebutuhan...

  • Riksa Uji Pesawat Uap Boiler PT Multi Box Indah
    Riksa Uji Pesawat Uap Boiler PT Multi Box Indah

    Riksa Uji Pesawat Uap Boiler dilakukan Pemeriksaan Pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2019 bertempat di PT Multi Box Indah...

  • Syarat PJK3 Kemnaker
    Syarat PJK3 Kemnaker

    Syarat PJK3 adalah serangkaian ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar dapat ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai...

  • Kalibrasi Safety Valve
    Kalibrasi Safety Valve

    Kalibrasi Safety Valve [previous_posts] [recent_updated_posts]

  • Uji Beban Overhead Crane
    Uji Beban Overhead Crane

    Uji beban Overhead Crane (OHC) adalah proses evaluasi kinerja alat angkat dengan memberikan beban sesuai atau melebihi kapasitas maksimumnya untuk...

Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Scroll to top