Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun

Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun adalah permenaker Nomor 37 Tahun 2016

Dasar Hukum Pengesahan Gambar Tangki Timbun mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun.

Pengesahan gambar bejana tekan dan tangki timbun merupakan bagian penting dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peralatan yang digunakan dalam lingkungan kerja telah memenuhi standar teknis dan aspek keselamatan sebelum dipasang maupun dioperasikan. Proses pengesahan gambar dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3).


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 7

BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7
(1) Syarat-syarat K3 perencanaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya;
b. perhitungan kekuatan konstruksi;
c. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
d. menyediakan lembar data keselamatan asetilen dan aseton, khusus pembuatan bejana penyimpanan asetilen dan aseton; dan
e. pembuatan gambar konstruksi alat perlindungan dan cara kerjanya.
(2) Pembuatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
a. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan;
b. pembuatan harus sesuai dengan gambar rencana;
c. perencanaan jumlah Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang akan dibuat;
d. penomoran seri pembuatan; dan
e. rencana jenis zat pengisi.

(3) Pemasangan, perbaikan dan modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembuatan gambar rencana pemasangan, perbaikan atau modifikasi;
b. pembuatan rencana gambar fondasi, landasan, rangka kaki;
c. pembuatan prosedur kerja aman pemasangan, perbaikan dan modifikasi;
d. pelaksanaan pemasangan, perbaikan, dan modifikasi harus sesuai dengan gambar rencana; dan
e. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan.
(4) Pemakaian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala.
(5) WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf e dilakukan evaluasi penilaian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.

Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun adalah:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun. silahkan download dalam format DF



Artikel Yang Diperbarui:

  • PJK3 Jakarta Selatan
    PJK3 Jakarta Selatan

    PT. Cipta Mas Jaya adalah PJK3 yang melayani jasa riksa uji K3 di wilayah Jakarta Selatan. Hubungi 08568258841 untuk semua...

  • Sistem Pembumian Elektronik
    Sistem Pembumian Elektronik

    Sistem pembumian elektronik (grounding system) adalah sistem yang menghubungkan bagian-bagian sistem listrik dengan bumi (tanah) untuk melindungi manusia dan peralatan...

  • Riksa Uji Crawler Crane
    Riksa Uji Crawler Crane

    Riksa uji crawler crane adalah proses inspeksi mendalam yang dilakukan untuk memastikan bahwa alat berat ini memenuhi standar keselamatan dan...

  • Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut
    Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut

    Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut adalah proses pemeriksaan dan pengujian yang komprehensif terhadap peralatan angkat dan angkut, seperti Reach Truck,...

  • Inspeksi Motor Diesel
    Inspeksi Motor Diesel

    Riksa Uji Motor Diesel adalah proses pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup pengecekan kondisi fisik motor, sistem pembakaran, emisi...

Dasar Hukum Pengesahan Gambar Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Scroll to top