PT. Cipta Mas Jaya

PJK3 Riksa Uji | Penyedia Jasa Inspeksi K3

Sertifikat K3 PT. Cipta Mas Jaya: Kepemilikan dan Bidang Kompetensi

Tenaga Ahli PJK3 PT.Cipta Mas Jaya Dengan Sertifikat K3 (SKP) Pesawat Uap Dan Bejana Tekan Riksa Uji Blending Tank

Sertifikat K3 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk mengesahkan kompetensi perusahaan atau individu dalam melaksanakan tugas yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sertifikasi K3 ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua prosedur dan peralatan di tempat kerja mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan, sehingga mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.

PJK3 adalah singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang bertanggung jawab untuk menyediakan layanan terkait keselamatan di berbagai sektor industri. Perusahaan ini memiliki tugas penting dalam memastikan bahwa lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

PJK3 memainkan peran penting dalam mendukung perusahaan agar tetap patuh terhadap standar keselamatan kerja yang berlaku. Sebagai penyedia jasa yang diakui, PJK3 menawarkan berbagai layanan, termasuk inspeksi dan pengujian, untuk membantu perusahaan mematuhi regulasi K3 yang ketat.

Apa itu PJK3? PJK3 adalah perusahaan yang telah mendapatkan lisensi dari pemerintah untuk melakukan kegiatan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Mereka melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap peralatan, instalasi, dan prosedur operasional di tempat kerja guna mengidentifikasi potensi bahaya dan memastikan kepatuhan terhadap standar K3.

Inspeksi K3 adalah proses evaluasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek di lingkungan kerja sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Ini termasuk pemeriksaan peralatan, sistem, dan praktik operasional untuk mencegah kecelakaan dan cedera di tempat kerja.

Untuk dapat beroperasi, PJK3 harus memiliki sertifikat PJK3 yang diberikan oleh otoritas terkait setelah memenuhi persyaratan tertentu. Sertifikat ini menandakan bahwa PJK3 memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan layanan K3, termasuk inspeksi, pengujian, dan konsultasi.

Riksa Uji adalah salah satu layanan utama yang diberikan oleh PJK3 untuk memastikan bahwa semua peralatan dan instalasi di tempat kerja berfungsi dengan aman dan efektif. Riksa Uji adalah kegiatan inspeksi yang mencakup pemeriksaan teknis dan uji coba terhadap berbagai perangkat dan sistem guna mengidentifikasi potensi masalah dan mencegah kegagalan operasional.

Jasa Inspeksi K3 mencakup berbagai jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh PJK3, seperti pengecekan alat angkat, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, dan peralatan bertekanan tinggi. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua komponen di tempat kerja memenuhi standar keselamatan dan berfungsi dengan baik.

A. Pendahuluan

Artikel ini akan menjelaskan berbagai jenis sertifikat K3 yang dimiliki oleh PT. Cipta Mas Jaya, serta kompetensi perusahaan dalam menyediakan layanan K3. Sertifikasi K3 ini menunjukkan bahwa PT. Cipta Mas Jaya memiliki keahlian dan kualifikasi yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai industri.

SKP (Surat Keterangan Penunjukan) adalah istilah resmi yang digunakan untuk merujuk pada sertifikat K3 (istilah yang sering dipakai umum) yang diberikan oleh otoritas berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, kepada perusahaan atau tenaga ahli dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam konteks ini, SKP secara spesifik berarti Surat Keterangan Penunjukan, yang menunjukkan bahwa pihak yang ditunjuk memiliki kewenangan, kompetensi, dan kualifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan K3.

Mengapa Surat Keterangan Penunjukan (SKP) adalah Istilah Resmi?

  1. Penunjukan Resmi oleh Pemerintah:
  • Surat Keterangan Penunjukan (SKP) diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau otoritas terkait lainnya sebagai bentuk pengesahan resmi bahwa suatu perusahaan atau tenaga ahli berwenang untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan K3 tertentu. Penunjukan ini bersifat formal dan mengikat secara hukum, yang berarti bahwa hanya pihak yang memiliki SKP yang berhak melakukan aktivitas terkait K3 seperti inspeksi, pengujian, dan pelatihan.
  1. Menunjukkan Kepatuhan terhadap Regulasi:
  • Dengan menggunakan istilah SKP (Surat Keterangan Penunjukan), pemerintah memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan K3 memahami bahwa mereka harus memiliki izin resmi untuk melakukan tugas tersebut. Tanpa SKP, kegiatan K3 yang dilakukan tidak akan dianggap sah dan dapat menyebabkan sanksi atau denda bagi perusahaan.
  1. Jaminan Kualitas dan Kompetensi:
  • SKP juga menunjukkan bahwa perusahaan atau tenaga ahli yang bersangkutan telah melalui proses evaluasi dan seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar kompetensi yang diperlukan. Penggunaan istilah resmi ini menegaskan bahwa pihak yang ditunjuk memiliki kualifikasi yang diakui untuk melakukan tugas K3 secara profesional.
  1. Perbedaan dengan Istilah Lain:
  • Meskipun terkadang istilah seperti “sertifikat K3” digunakan secara umum, istilah resmi yang digunakan dalam dokumen pemerintah adalah SKP (Surat Keterangan Penunjukan). Hal ini untuk menghindari kebingungan antara sertifikat kompetensi pribadi (seperti lisensi atau ijazah) dan dokumen resmi yang menunjuk seseorang atau perusahaan untuk melakukan tugas tertentu di bidang K3.

Istilah SKP (Surat Keterangan Penunjukan) adalah istilah resmi yang digunakan untuk mengacu pada izin yang diberikan kepada perusahaan atau tenaga ahli untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja. Penggunaan bahasa yang tepat ini penting untuk memastikan kejelasan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pengakuan hukum atas aktivitas K3 yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk.

A.1. Latar Belakang

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah hal yang sangat penting di setiap industri. Sertifikasi K3 yang dimiliki oleh PT. Cipta Mas Jaya menjadi bukti komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja selalu aman dan bebas dari risiko kecelakaan. Dengan berbagai sertifikat yang dimilikinya, PT. Cipta Mas Jaya berperan aktif dalam mendukung perusahaan-perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

A.2. Sertifikat K3 (SKP) Merupakan Syarat Utama PJK3 Melakukan Riksa Uji

Sertifikat K3 (SKP) merupakan syarat utama yang harus dimiliki oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk dapat melakukan Riksa Uji di berbagai sektor industri. Sertifikat ini, baik Sertifikat K3 (SKP) Perusahaan maupun Sertifikat K3 (SKP) Tenaga Ahli, menunjukkan bahwa perusahaan dan tenaga ahlinya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait untuk melakukan kegiatan inspeksi dan pengujian keselamatan kerja.

Untuk dapat melakukan riksa uji, sertifikat ini harus masih berlaku dan diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sertifikat K3 (SKP) Perusahaan menandakan bahwa seluruh sistem manajemen keselamatan perusahaan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan Sertifikat K3 (SKP) Tenaga Ahli menegaskan bahwa individu yang melakukan riksa uji memiliki kompetensi dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas K3 secara profesional.

Jika salah satu dari Sertifikat K3 (SKP) tersebut tidak aktif atau telah kedaluwarsa, maka riksa uji yang dilakukan oleh PJK3 tersebut dianggap tidak berlaku. Dalam kasus ini, perusahaan wajib melakukan riksa uji ulang setelah sertifikat yang tidak aktif tersebut diperpanjang atau harus memilih PJK3 lain yang memiliki sertifikat aktif untuk melaksanakan riksa uji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses riksa uji memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku dan diakui oleh otoritas terkait.

Pentingnya sertifikat yang masih berlaku ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk menjamin kualitas dan integritas proses riksa uji yang dilakukan. Dengan memiliki sertifikat K3 yang sah dan berlaku, PJK3 menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan praktik terbaik dalam keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga dapat dipercaya oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan layanan inspeksi dan pengujian.

B. Sertifikat K3 (SKP) PT. Cipta Mas Jaya

PT. Cipta Mas Jaya telah berhasil mendapatkan berbagai sertifikat K3 yang menunjukkan kompetensinya dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui sertifikasi ini, PT. Cipta Mas Jaya menunjukkan kemampuan untuk menyediakan jasa inspeksi dan pengujian yang memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

B.1. Sertifikat K3 (SKP) Tenaga Ahli

Selain sertifikat untuk perusahaan, PT. Cipta Mas Jaya juga memiliki enam Sertifikat K3 (SKP) untuk tenaga ahli yang bekerja di perusahaan tersebut. Sertifikat ini diberikan kepada para profesional yang telah lulus pelatihan dan ujian sertifikasi untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas K3 di tempat kerja.

SKP (Surat Keterangan Penunjukan) Tenaga Ahli K3 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, yang menunjuk individu tertentu sebagai tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sebuah perusahaan. Surat ini berfungsi sebagai pengakuan formal bahwa individu tersebut memiliki kompetensi, kualifikasi, dan wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas K3 di lingkungan kerja tertentu.

B.1.1. Poin-poin Penting tentang SKP (Surat Keterangan Penunjukan) Tenaga Ahli K3:

  1. Tujuan SKP Tenaga Ahli K3:
  • SKP Tenaga Ahli K3 bertujuan untuk memastikan bahwa di setiap tempat kerja ada tenaga ahli yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja. Surat ini menunjukkan bahwa individu yang ditunjuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melakukan berbagai tugas K3, seperti inspeksi, pengawasan, pelatihan, dan implementasi prosedur keselamatan di tempat kerja.
  1. Persyaratan untuk Mendapatkan SKP Tenaga Ahli K3:
  • Untuk mendapatkan SKP Tenaga Ahli K3, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk:
    • Memiliki pendidikan yang relevan di bidang K3 atau bidang teknik terkait.
    • Memiliki pengalaman kerja yang memadai di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
    • Telah mengikuti dan lulus pelatihan dan ujian sertifikasi ahli K3 yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga resmi lainnya.
  • Setelah memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan tempat tenaga ahli tersebut bekerja dapat mengajukan permohonan SKP ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  1. Fungsi dan Peran SKP Tenaga Ahli K3:
  • SKP Tenaga Ahli K3 berfungsi sebagai dokumen yang:
    • Memberikan kewenangan resmi kepada tenaga ahli untuk mengelola dan mengawasi pelaksanaan program K3 di tempat kerja.
    • Menjadi bukti bahwa tenaga ahli tersebut memiliki kompetensi yang sesuai untuk menangani situasi darurat, mengidentifikasi bahaya, dan menilai risiko di tempat kerja.
    • Memastikan perusahaan mematuhi peraturan dan standar K3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Menunjang upaya perusahaan dalam membangun budaya keselamatan kerja dan mengurangi angka kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
  1. Masa Berlaku dan Pembaruan SKP Tenaga Ahli K3:
  • SKP Tenaga Ahli K3 memiliki masa berlaku tertentu, biasanya lima tahun, dan harus diperbarui secara berkala. Pembaruan dilakukan dengan cara mengikuti pelatihan tambahan atau resertifikasi yang disyaratkan oleh otoritas terkait. Proses pembaruan ini penting untuk memastikan bahwa tenaga ahli K3 selalu memiliki pengetahuan dan keterampilan terbaru sesuai dengan perkembangan regulasi dan teknologi keselamatan kerja.
  1. Konsekuensi Jika SKP Tenaga Ahli K3 Tidak Aktif:
  • Jika SKP Tenaga Ahli K3 tidak aktif atau tidak diperbarui, maka tenaga ahli tersebut tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas K3 di tempat kerja. Hal ini dapat memengaruhi keabsahan kegiatan K3 yang dilakukan, seperti riksa uji atau audit keselamatan, dan dapat menyebabkan perusahaan dianggap tidak mematuhi regulasi keselamatan kerja. Akibatnya, perusahaan dapat dikenakan sanksi atau denda oleh pemerintah.
  1. Perbedaan dengan Sertifikat K3 (SKP) Tenaga Ahli:
  • Meskipun keduanya sering disingkat sebagai “SKP,” Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Tenaga Ahli K3 berbeda dari Sertifikat K3 (SKP) Tenaga Ahli. SKP Tenaga Ahli K3 adalah penunjukan resmi dari pemerintah kepada tenaga ahli K3 di suatu perusahaan, sedangkan Sertifikat K3 (SKP) Tenaga Ahli adalah bukti kompetensi yang diperoleh tenaga ahli setelah mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi K3.

SKP (Surat Keterangan Penunjukan) Tenaga Ahli K3 adalah dokumen penting yang memastikan bahwa tenaga ahli yang bekerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja memiliki otorisasi resmi dari pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas K3. Dengan adanya SKP ini, perusahaan dapat memastikan bahwa program K3 mereka dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, mematuhi regulasi yang berlaku, dan mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

B.1.2 Syarat Pendaftaran Perpanjangan Sertifikat K3 Tenaga Ahli

Persayaratn Pendaftaran Sertifikat K3 (SKP) Tenaga Ahli K3 diantaranya:

  • Permohonan Perpanjangan SKP Ahli K3
  • Surat Keterangan Masih Bekerja Tenaga Ahli K3
  • SKP Ahli K3 Yang Akan Di Perpanjang
  • Kartu Lisensi Tenaga Ahli
  • Sertifikat Ahli K3
  • Ijazah Ahli K3
  • KTP Tenaga Ahli K3
  • Pas Foto 3×4 Dan 4×6
  • Curriculum Vitae Ahli K3
  • Laporan Kegiatan Ahli K3 2 Tahun

Daftar Lengkap persyaratan pendaftaran / Perpanjangan SKP Tenaga Ahli bisa menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan.

B.3. Sertifikat K3 (SKP) Perusahaan

Hingga tahun 2024, PT. Cipta Mas Jaya memiliki enam Sertifikat K3 (SKP) Perusahaan yang mencakup berbagai bidang layanan, termasuk inspeksi alat berat, peralatan produksi, dan sistem proteksi kebakaran. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan K3 secara profesional.

B.3.1. Syarat Pendaftaran / Perpanjangan Sertifikat K3 / SKP Perusahaan

syarat untuk melakukan perpanjangan SKP Perusahaan utamanya harus memiliki Sertfikat K3 (SKP) tenaga Ahli yang masih berlaku, jika SKP tenaga ahli sudah kadaluarsa maka SKP tenaga ahli tersebut harus diperpanjang terlebih dahulu.

Berikut daftar persyaratan pendaftaran / Perpanjangan Sertfikat K3 (SKP) untuk bidang NIB 71203, Jasa Inspeksi Periodik, dinataranya:

  • Pas Foto Penanggung Jawab
  • Surat Permohonan (bermaterai)*
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Pengawas Ketenagakerjaan Setempat*
  • Akte Pendirian Perusahaan*
  • Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) lengkap dengan KBLI (wajib ada KBLI 71202 dan/atau 71203)*
  • NPWP dan SPT Pajak 2 tahun terakhir/Keterangan Status Wajib Pajak (Status : Valid)*
  • Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) ONLINE*
  • Sertifikat Kepesertaan BPJS*
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Ijin Lokasi*
  • Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan akan Mematuhi Peraturan Perundangan K3 (Bermaterai)*
  • Surat Pernyataan Ahli K3 yang menyatakan Bekerja Penuh di Perusahaan (bermaterai)*
  • Surat Pernyataan Tenaga Teknis yang Menyatakan Bekerja Penuh di Perusahaan (Bermaterai)*
  • Sertifikat Ahli K3 sesuai bidang Jasa*
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 sesuai bidang Jasa*
  • Sertifikat Tenaga Teknis*
  • KTP Ahli K3*
  • CV Ahli K3*
  • KTP Tenaga Teknis*
  • CV Tenaga Teknis*
  • Company Profile*
  • Struktur Organisasi Perusahaan (Lengkap Nama dan Bagan)*
  • Daftar dan Foto Sarana dan Prasarana Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3*
  • Dokumen Standar Operational Procedure (SOP) Keberlangsungan Usaha*
  • Dokumen Standar Operational Procedure (SOP) Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3*
  • Dokumen Lain Terkait

Daftar Lengkap persyaratan pendaftaran / Perpanjangan SKP Perusahaan bisa menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan.

SKP Perusahaan PJK3 atau Surat Keterangan Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau otoritas berwenang lainnya yang memberikan izin kepada suatu perusahaan untuk beroperasi sebagai PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dokumen ini menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk menyediakan layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti inspeksi, pengujian, audit, dan pelatihan, kepada perusahaan lain.

B.3.2. Poin-poin Penting tentang SKP Perusahaan PJK3:

  1. Tujuan SKP Perusahaan PJK3:
  • SKP Perusahaan PJK3 bertujuan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar kompetensi, sumber daya, dan peralatan yang ditetapkan oleh pemerintah yang dapat menyediakan layanan K3. Surat ini menjamin bahwa perusahaan tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diperlukan untuk membantu klien mematuhi regulasi K3 dan menjaga keselamatan di tempat kerja.
  1. Persyaratan untuk Mendapatkan SKP Perusahaan PJK3:
  • Untuk memperoleh SKP Perusahaan PJK3, sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat, di antaranya:
    • Legalitas Perusahaan: Perusahaan harus memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau otoritas terkait lainnya.
    • Sumber Daya Manusia: Perusahaan harus memiliki tenaga ahli K3 yang kompeten, terlatih, dan bersertifikat di berbagai bidang K3, seperti pesawat angkat dan angkut, pesawat uap dan bejana tekan, proteksi kebakaran, dan instalasi listrik.
    • Sarana dan Prasarana: Perusahaan harus memiliki peralatan yang memadai dan sesuai standar untuk melakukan inspeksi dan pengujian K3, termasuk alat ukur, peralatan uji, dan fasilitas pendukung lainnya.
    • Sistem Manajemen K3: Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan standar nasional atau internasional yang berlaku.
  1. Fungsi dan Peran SKP Perusahaan PJK3:
  • SKP Perusahaan PJK3 memberikan izin resmi kepada perusahaan untuk melakukan berbagai aktivitas terkait K3, seperti:
    • Melakukan inspeksi, audit, dan pengujian terhadap peralatan dan sistem di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
    • Memberikan pelatihan dan konsultasi tentang K3 kepada perusahaan klien.
    • Mengeluarkan sertifikat atau laporan inspeksi yang diakui secara legal dan dapat digunakan untuk keperluan regulasi atau audit eksternal.
  1. Masa Berlaku dan Pembaruan SKP Perusahaan PJK3:
  • SKP Perusahaan PJK3 biasanya memiliki masa berlaku tertentu, umumnya lima tahun, dan harus diperbarui secara berkala. Pembaruan memerlukan proses evaluasi ulang oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa perusahaan masih memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Proses pembaruan ini melibatkan pemeriksaan dokumen, inspeksi peralatan, dan penilaian kompetensi tenaga kerja.
  1. Konsekuensi Jika SKP Perusahaan PJK3 Tidak Aktif:
  • Jika SKP Perusahaan PJK3 tidak aktif, habis masa berlakunya, atau dicabut oleh otoritas terkait, perusahaan tersebut tidak lagi berwenang untuk menawarkan layanan K3. Semua layanan yang diberikan oleh perusahaan tersebut selama periode SKP tidak aktif dianggap tidak sah dan tidak diakui secara hukum. Hal ini dapat menyebabkan klien perusahaan harus melakukan ulang inspeksi atau pengujian dengan PJK3 yang memiliki SKP aktif, mengakibatkan biaya tambahan dan risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi.
  1. Pentingnya SKP Perusahaan PJK3 bagi Klien:
  • Bagi perusahaan yang membutuhkan layanan K3, penting untuk memastikan bahwa PJK3 yang mereka gunakan memiliki SKP Perusahaan PJK3 yang sah dan berlaku. Dengan bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki SKP, klien dapat memastikan bahwa semua kegiatan K3 dilakukan oleh pihak yang kompeten dan diakui oleh pemerintah, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan, mematuhi peraturan, dan menjaga keselamatan pekerja.

SKP Perusahaan PJK3 adalah dokumen yang sangat penting untuk memastikan bahwa sebuah perusahaan memiliki wewenang dan kompetensi untuk memberikan layanan keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan SKP yang sah, PJK3 dapat melakukan berbagai kegiatan K3 yang diakui secara hukum, membantu klien mematuhi peraturan, dan memastikan keselamatan di tempat kerja. Tanpa SKP yang aktif, layanan K3 yang diberikan tidak memiliki validitas, yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum dan finansial bagi perusahaan dan kliennya.

C. Sertifikat K3 / SKP PT. Cipta Mas Jaya

Bidang sertifikat K3 yang dimiliki oleh PT. Cipta Mas Jaya mencakup berbagai area, seperti pesawat angkat dan angkut, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat tenaga dan produksi, proteksi kebakaran, instalasi listrik dan penyalur petir, serta elevator dan eskalator. Sertifikasi di berbagai bidang ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki keahlian yang luas dalam menjaga keselamatan di berbagai sektor industri.

C.1. Sertifikat K3 (SKP) Bidang Pesawat Angkat dan Angkut

Sertifikat K3 di bidang pesawat angkat dan angkut mencakup inspeksi dan pengujian terhadap alat-alat seperti crane, forklift, dan hoist. Dengan sertifikasi ini, PT. Cipta Mas Jaya memastikan bahwa semua alat angkat dan angkut beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

Tenaga Ahli Pesawat Angkat Dan Angkut PJK3 PT.Cipta Mas Jaya Dengan Sertifikat K3 (SKP) Sedang Riksa Uji Wheel Loader

C.2. Sertifikat K3 (SKP) Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Perusahaan juga memegang Sertifikat K3 di bidang pesawat uap dan bejana tekan, yang meliputi inspeksi dan pengujian peralatan seperti boiler dan tangki tekanan. Ini memastikan bahwa peralatan bertekanan tinggi berfungsi dengan aman dan meminimalkan risiko kegagalan mekanis.

Tenaga Ahli PJK3 PT.Cipta Mas Jaya Dengan Sertifikat K3 (SKP) Pesawat Uap Dan Bejana Tekan  Riksa Uji Autoclave

C.3. Sertifikat K3 (SKP) Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi

Sertifikat di bidang pesawat tenaga dan produksi menunjukkan kemampuan PT. Cipta Mas Jaya untuk memeriksa dan menguji peralatan produksi seperti mesin industri, generator, dan kompresor. Ini penting untuk menjaga efisiensi dan keselamatan operasional di tempat kerja.

Tenaga Ahli Pesawat Tenaga Dan Produksi PJK3 PT.Cipta Mas Jaya Dengan Sertifikat K3 Sedang Riksa Uji Reaktor

C.4. Sertifikat K3 (SKP) Bidang Proteksi Kebakaran

Sertifikat ini mencakup evaluasi dan pengujian terhadap sistem proteksi kebakaran, seperti alat pemadam api, sistem sprinkler, dan alarm kebakaran. Dengan sertifikasi ini, PT. Cipta Mas Jaya memastikan kesiapan fasilitas dalam menghadapi situasi darurat kebakaran.

Tenaga Ahli Proteksi Kebakaran PJK3 PT.Cipta Mas Jaya Dengan Sertifikat K3 (SKP) Sedang Riksa Uji Hydrant

C.5. Sertifikat K3 (SKP) Bidang Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

Sertifikasi ini meliputi inspeksi terhadap instalasi listrik dan sistem penyalur petir untuk memastikan keamanan dari risiko kebakaran dan kerusakan akibat sambaran petir. PT. Cipta Mas Jaya memiliki keahlian khusus dalam memastikan semua komponen listrik memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Tenaga Ahli Instalasi Listrik dan Penyalur Petir Pjk3 Pt.Cipta Mas Jaya Dengan Sertifikat K3 Skp Sedang Inspeksi K3 / Riksa Uji Instalasi Penyalur Petir

C.6. Sertifikat K3 (SKP) Bidang Elevator dan Eskalator

Sertifikat ini menunjukkan kompetensi PT. Cipta Mas Jaya dalam melakukan inspeksi terhadap elevator dan eskalator. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap mekanisme penggerak, rem, dan sistem keselamatan otomatis untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna.

Tenaga Ahli Elevator Eskalator PJK3 PT.Cipta Mas Jaya Dengan Sertifikat K3 (SKP) Sedang Inspeksi K3 / Riksa Uji Elevator Lift

D. Kesimpulan

Artikel ini menguraikan pentingnya sertifikasi K3 bagi PT. Cipta Mas Jaya dan bagaimana perusahaan ini mendukung keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor industri. Dengan memiliki berbagai sertifikat K3, PT. Cipta Mas Jaya menunjukkan komitmen dan kompetensinya dalam menyediakan jasa inspeksi K3 yang berkualitas dan terpercaya.

D.1. Rekomendasi untuk Perusahaan Lain

Perusahaan lain disarankan untuk bekerja sama dengan PJK3 yang bersertifikat untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi K3 yang berlaku dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan efisien. Hal ini akan membantu mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan produktivitas di tempat kerja.

Sertifikat K3 PT. Cipta Mas Jaya: Kepemilikan dan Bidang Kompetensi
Scroll to top